BeritaRakyat.Co, Jakarta – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) membacakan putusan sela atas permohonan pemohon dapam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan Tahun 2024. Pihak terkait dalam pembacaan putusan sela yang dipimpin langsung ketua MK Suhartoyo menyebutkan bawa permohonan pemohon tidak diterima atau ditolak untuk ke tahap selanjutnya.
Calon Bupati Konawe Selatan peraih suara terbanyak Irham Kalenggo mengaku bersyukur kepada Allah SWT, seluruh Majelis Hakim MK, Kuasa hukum termohon dan terkait serta doa seluruh masyarakay Konawe Selatan, khususnya pendukung pasangan Irham Kalenggo – Wahyu Ade Pratama Imran, baik itu dari partai Golkar, Partai Buruh dan Perindo meyakini akan mendapat hasil terbaik di MK.
“Ucapan Alhamdulilah trimaksih pada Tuhan Allah SWT, yang senantiasa memberikan kemudahan dan perlindungan atas kemenangan ini , ke2 trimaksih kepada seluruh Tim/relawan/ teman2 partai Golkar , perindo dan Buruh atas dedikasi , pengorbanan waktu dan tenaga serta materi dlm perjuangan kemenangan pasangan IK -Wahyu ke 3 trimaksih kepada seluruh masy konsel atas dukungan. Dan doa nya sehingga kemenangan ini bisa di kabulkan oleh Allah SWT , semoga bisa di beri kemudahan dlm proses pelantikan . Aminn,”ungkapnya melalui pesan WhatsApp, Selasa, (04/02/2025).
Menurut mantan ketua DPRD Konsel itu, PHPU Konsel yang bernomor 76 tersebut diyakini sejak awal akan dimenangkan di MK yang di gugat oleh paslon nomor urut 1. Dalam amar putusan yang dibacakan langsung oleh ketua MK Suhartoyo menyebutkan tidak menerima permohonan pemohon kepada termohon dan pihak terkait.
“Kami yakinlah kalau putusan akan seperti sore tadi, mengingat pokok perkara yang digugat bukan angka angka. Pihak KPU, Bawaslu serta kuasa hukum termohon juga yakin bahwa mereka yakin gugatan bakal tidak diterima.
Sementara itu Kasubag teknis KPU Konsel I Gusti mengakui bila telah menonton hasil putusan MK. Artinya KPU sudah bisa melakukan pleno penetapan hasil bupati dan Wakil Bupati terpilih di Konawe Selatan sesuai hasil Pilkada tanggal 27 November 2024 lalu.
“Untuk pelaksanaan pleno oleh KPU akan menunggu risalah dari MK untuk selanjutnya disampaikan di KPU RI dan diteruskan di KPU Provinsi dan Kabupaten Kota, termasuk di Konsel. Paling kama tiga hari pasca putusan di MK,”katanya saat dihubungi terpisah.
MAN