Oknum Guru Yang Ditahan Akibat Dituduh Cabuli Belasan Siswa SD di Kendari Diduga Tidak Sesuai Fakta

Dewan Pembina AP2 Sultra La Ode Hasanuddin Kansi bersama rekannya saat memberikan keterangan pers (FOTO : ODEK)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co,. Kendari – Aliansi Pemuda Pelajaran (AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra), menyoroti penahanan dan penetapan tersangka oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Kota Kendari berinisial S (54), atas dugaan pencabulan belasan siswa yang ditahan oleh Polresta Kota Kendari beberapa bulan lalu.

Dewan Pembina AP2 Sultra La Ode Hasanuddin Kansi mengatakan, tuduhan kepada oknum guru melakukan pencabulan hingga berujung pelaporan dan penahan tersebut diduga ada diskriminalisasi.

“Setelah kita kaji kasus ini, berdasarkan keterangan-keterangan dari pihak keluarga tersangka bahwa kejadian yang dilaporkan itu tidak benar. Kami duga kasus ini adalah by desain dari kepala sekolah,” kata Hasan kepada sejumlah awak media pada, Jumat (15/11/2024) malam.

Hasan membeberkan berdasar sejumlah keterangan yang berhasil dihimpun, tuduhan melaksanakan pecabulan terhadap belasan siswa tidak sesuai dengan kejadian yang sesungguhnya.

“Setelah kita melihat rentetan guru yang ditahan ini dengan kepala sekolah. Ada kejadian lebih awal, ada pertikaian antara Guru yang dipenjara dan kepala sekolah. Dan juga kita dapat info terakhir, katanya beberapa siswa yang melaporkan ini disuruh-suruh oleh kepala sekolah sendiri,” ungkapnya.

Hasan menjelaskan, tuduhan pencabulan ini bermula saat oknum guru tersebut melakukan proses belajar mengajar di kelas V. Saat itu oknum guru menapuk pundak dan mencubit pipi muridnya sembari berinteraksi dengan sejumlah murid lainnya seperti biasa.

Lalu kemudian dihari berikutnya, tepatnya hari Kamis tanggal 29 Agustus ada salah satu guru lainnya masuk melakukan proses belajar mengajar. Kemudian ada salah satu siswa yang melapor dan langsung dilaporkan di kepala sekolah.

“Lalu kepala sekolah memanggil semua murid-murid yang diduga dicabuli ini. Disinilah kami menduga kepala sekolah melakukan provokasi dan mendesain kasus ini,” bebernya.

Dihari berikutnya tepatnya tanggal 30 Agustus sejumlah orang tua murid yang diduga menjadi korban pelecehan Ini langsung melaporkan kasus ini di Polresta Kota Kendari.

“Tidak lama di laporkan, hari itu juga guru ini langsungg dijemput dan ditahan, salah satu yang melapor itu anggota yang tugas di Polres. Sekarang ini guru sudah mau tiga bulan ditahan,” ujarnya.

Untuk itu, Hasan menegaskan akan mengawal kasus ini, termasuk juga melaporkan penangkapan dan penahan yang tidak sesuai prosedur do Propam Polda Sultra.

“Kita akan laporan juga di Propam kerena waktu dijemput dan langsung di tahan itu tidak ada surat perintahnya,” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini tayang media ini belum melakukan konfirmasi dengan kepala sekolah maupun pihak kepolisian Polresta Kota Kendari.

ODEK

news-0212

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8051

8082

8113

8144

8175

8816

8817

8818

8819

8820

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

5021

5022

5023

5024

5025

5096

5097

5098

5099

5100

8836

8837

8838

8839

8840

8001

8002

8003

8004

8005

8006

8007

8008

8009

8010

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

news-0212