BeritaRakyat.Co,. Kendari – Aliansi Pemuda Pelajaran (AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra), menyoroti penahanan dan penetapan tersangka oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Kota Kendari berinisial S (54), atas dugaan pencabulan belasan siswa yang ditahan oleh Polresta Kota Kendari beberapa bulan lalu.
Dewan Pembina AP2 Sultra La Ode Hasanuddin Kansi mengatakan, tuduhan kepada oknum guru melakukan pencabulan hingga berujung pelaporan dan penahan tersebut diduga ada diskriminalisasi.
“Setelah kita kaji kasus ini, berdasarkan keterangan-keterangan dari pihak keluarga tersangka bahwa kejadian yang dilaporkan itu tidak benar. Kami duga kasus ini adalah by desain dari kepala sekolah,” kata Hasan kepada sejumlah awak media pada, Jumat (15/11/2024) malam.
Hasan membeberkan berdasar sejumlah keterangan yang berhasil dihimpun, tuduhan melaksanakan pecabulan terhadap belasan siswa tidak sesuai dengan kejadian yang sesungguhnya.
“Setelah kita melihat rentetan guru yang ditahan ini dengan kepala sekolah. Ada kejadian lebih awal, ada pertikaian antara Guru yang dipenjara dan kepala sekolah. Dan juga kita dapat info terakhir, katanya beberapa siswa yang melaporkan ini disuruh-suruh oleh kepala sekolah sendiri,” ungkapnya.
Hasan menjelaskan, tuduhan pencabulan ini bermula saat oknum guru tersebut melakukan proses belajar mengajar di kelas V. Saat itu oknum guru menapuk pundak dan mencubit pipi muridnya sembari berinteraksi dengan sejumlah murid lainnya seperti biasa.
Lalu kemudian dihari berikutnya, tepatnya hari Kamis tanggal 29 Agustus ada salah satu guru lainnya masuk melakukan proses belajar mengajar. Kemudian ada salah satu siswa yang melapor dan langsung dilaporkan di kepala sekolah.
“Lalu kepala sekolah memanggil semua murid-murid yang diduga dicabuli ini. Disinilah kami menduga kepala sekolah melakukan provokasi dan mendesain kasus ini,” bebernya.
Dihari berikutnya tepatnya tanggal 30 Agustus sejumlah orang tua murid yang diduga menjadi korban pelecehan Ini langsung melaporkan kasus ini di Polresta Kota Kendari.
“Tidak lama di laporkan, hari itu juga guru ini langsungg dijemput dan ditahan, salah satu yang melapor itu anggota yang tugas di Polres. Sekarang ini guru sudah mau tiga bulan ditahan,” ujarnya.
Untuk itu, Hasan menegaskan akan mengawal kasus ini, termasuk juga melaporkan penangkapan dan penahan yang tidak sesuai prosedur do Propam Polda Sultra.
“Kita akan laporan juga di Propam kerena waktu dijemput dan langsung di tahan itu tidak ada surat perintahnya,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini tayang media ini belum melakukan konfirmasi dengan kepala sekolah maupun pihak kepolisian Polresta Kota Kendari.
ODEK