BeritaRakyat.Co, Konawe Selatan – Pemerintah Pusat secara resmi menyampaikan untuk melaksanakan pelayanan dari rumah di setiap hari Jum’at. Pemberlakukan itu terhitung sejak 1 April 2026. Meski demikian tidak untuk pelajar bersama guru dan ASN di lingkup sekolah, atau masih melaksanakan kegiatan belajar mengajar seperti biasanya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe Selatan Saiful Akbar Kalenggo menegaskan, proses belajar mengajar di sekolah, khususnya di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) masih berlaku normal atau enam hari proses belajar mengajar, kecuali di hari Minggu.
“Kami di pihak Dinas tetap menyampaikan bahwa proses belajar mengajar di sekolah masih sama seperti biasanya,”ujarnya singkat saat ditemui awak media ini, Kamis (02/04/2026).
Saiful Akbar Kalenggo mengatakan, untuk lingkungan sekolah hingga di Dinas, terkhusus di bulan April ini masih dilaksanakan pelayanan lima hari kerja.
“Saya kira jelas bahwa ada pelayanan dari rumah. Tapi itu untuk ASN lingkup Pemda Konsel, khususnya bagi para staf. Kalau yang ada jabatan atau eselon tetap melakukan pelayanan,”katanya.
Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ini berharap, pemberlakukan pelayanan daring untuk hari Jumat itu bukan menjadi alasan bagi kami di Dinas Pendidikan untuk meliburkan atau melaksanakan proses belajar macet. Tepai semua masih akan berlangsung secara baik.
“Yang pasti proses belajar mengajar masih berlangsung dengan baik. Pemerintah pusat juga sangat bijak, karena itu khusus untuk hari Jumat ada pree, tetapi bukan libur,”tandasnya.
MAN







