Pelapor di Bawaslu Konsel Keluhkan Adanya Diskriminasi

Pelapor saat dilakukan pengambilan keterangan oleh pihak Bawaslu dengan fasilitas kipas angin. (FOTO : IST)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co, Konawe Selatan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diketuai Siambu dan beranggotakan Hasni dan Bahrun Musu dikeluhkan pelapor. Pasalnya dalam proses pemeriksaan atau pengambilan keterangan ada perlakukan yang diskriminatif, sehingga Bawaslu yang dianggap sebagai wasit di Pilkada Konsel dianggap tidak berada di posisi menengahi.

Salah satu objek laporan yang dilaporkan ke Bawaslu adalah kehadiran istri salah seorang calon Bupati Konsel yang berstatus Aparatu Sipil Negara (ASN) yang diduga belum mengantongi izin cuti di luar tanggungan negara. Saat pengambilan keterangan oleh pihak pemeriksa dalam hal ini pihak Bawaslu ada perlakukan diakriminatif atau perbedaan pemberlakuan. Terlapor diperiksa di ruangan berfasilitas kipas angin, terlapor dimintai keterangan di ruangan ber AC.

Pengambilan keterangan kepada terlapor okeh pihak Bawaslu. (FOTO : IST?

“Iya, kami hanya heran saja, kenapa ada pemberlakuan yang berbeda atau diskriminatif yang dilakukan oleh pihak Bawaslu Konsel. Apakah yang terlapor ini mereka pejabat atau calon istri Bupati, sementara ini pelapor hanya masyarakat biasa,”ujar Yusdar kepada awak media ini, Jum’at, (04/10/2024).

BACA JUGA :  AJP Disebut Sangat Layak Dapat Rekomendasikan Partai Golkar Maju Pilwali Kendari

Yusdar yang didampingi Kuasa hukum pelapor itu mengaku, selain adanya perlakukan yang berbeda, pihak Bawaslu juga dalam proses pemeriksaan tidak transparan. Karena laporan yang disampaikan pelapor hingga saat ini belum ditunjukkan. Apakah itu dikeluarkan oleh Pj Wali Kota Kendari sebelum tanggal 23 September 2024 atau sesudah.

“Informasi yang kami dapatkan, bahwa terlapor sudah mengantongi ijin atau cuti untuk mendampingi suami sebagai calon Bupati, termasuk Surat Bawaslu Nomor 405/PM.01.02/K.SG-11/08/2024 tanggal 26 Agustus 2024, apakah ini dibenarkan,”ungkapnya dengan nada heran.

Ditambahkan, selain kehadiran istri calon Bupati saat pencabutan nomor urut calon tanggal 23 September lalu, juga ditengarai sering melakukan kegiatan politik dengan melakukan pertemuan dengan sejumlah majelis ta’lim di Konawe Selatan.

“Iya, informasi dan juga ada foto foto beredar bahwa istri AJP ini pernah nelakukan pertemuan dengan para ibu ibu majelis ta’lim di salah satu eikayah di Konsel dan berbagi amplop yang masih terlihat gambar AJP – James,”tandasnya.

BACA JUGA :  80 Peserta Top Model Runway Sultra 2024 Berkompetisi, Aleesya Raih Juara Best Pos 3

Sementara itu salah satu anggota Bawaslu Konsel Hasni mengakui, jika sudah melakukan pengambilan keterangan kepada pelapor dan terlapor di Kantor Bawaslu Konsel. Terkait hasil belum diketahuinya, karena dirinya masih berada di luar daerah.

“Iya benar sudah ada pemeriksaan. Hanya untuk informasi detailnya silakan konfirmasi sama Ketua atau pa Bahrun Musu, karena saya masih di Jakarta,”ucapnya vis pesan chat dengan awak media ini.

Terkait adanya perlakukan diskriminati yang dilakukan pihak Bawaslu terhadap pelapor maupun terlapor belum juga diketahuinya.

“Kalau soal ini saya belum dapat info,”jawabnya singkat.

Mantan Ketua Bawaslu ini menambahkan, terkait izin istri AJP untuk mendampingi saat pencabutan nomor urut telah diajukan di Bawaslu.

“Setau sy ada pengajuan ijinx, coba kita tanya pa bahrun krn dia yg tangani ini kasus,”tutupnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Konsel Siambu yang dikonfirmasi awak media ini, baik melalui chat dan panggilan WhatsApp tidak direspon, hingga berita ini ditayangkan.

MAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *