BeritaRakyat.Co,.Jakarta – Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Indonesia menyoroti aktivitas pembangunan galangan kapal di Desa Lapuko, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan yang diduga tidak mengantongi dokumen Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) serta menyebabkan alih fungsi dan kerusakan ekosistem hutan mangrove di wilayah pesisir.
Ketua umum AP2 Indonesia, Fardin Nage mengatakan lokasi pembangunan galangan kapal tersebut berada di kawasan pesisir Desa Lapuko yang secara ekologis merupakan wilayah sensitif lingkungan. Kawasan ini sejak lama berfungsi sebagai pelindung alami pesisir dari abrasi, habitat pemijahan dan pembesaran biota laut, sertap penopang utama mata pencaharia masyarakat nelayan tradisional
“Hasil pengamatan AP2 Indonesia, aktivitas pembangunan telah dilakukan melalui penimbunan pesisir, pembukaan lahan, dan penebangan mangrove tanpa adanya keterbukaan dokumen AMDAL maupun izin lingkungan kepada masyarakat terdampak,” kata Fardin, Rabu (21/01/2026).
AP2 Indonesia mencatat bahwa pembangunan galangan kapal di wilayah Lapuko melibatkan PT Sumber Mandiri Shipyard (PT SMS) dan PT Galangan Bahari Utama (PT GBU). Hingga rilis ini disampaikan, tidak ditemukan informasi publik yang transparan mengenai persetujuan AMDAL, izin pemanfaatan ruang pesisir, maupun izin alih fungsi kawasan mangrove. Padahal, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, industri galangan kapal di wilayah pesisir dengan skala kegiatan yang berdampak signifikan wajib memiliki AMDAL sebelum kegiatan pembangunan dimulai.
Berdasarkan pengamatan lapangan, interpretasi visual kawasan pesisir, serta perbandingan kondisi tutupan mangrove sebelum dan sesudah adanya aktivitas pembangunan, AP2 Indonesia mengestimasi luas mangrove yang telah terdampak langsung di Desa Lapuko berkisar antara 5 hingga 7 hektare.
Estimasi tersebut mencakup area mangrove yang ditebang, ditimbun untuk kepentingan infrastruktur galangan, serta zona penyangga mangrove yang mengalami degradasi fungsi ekologis. Secara ilmiah, kehilangan mangrove dalam luasan tersebut merupakan kerusakan yang signifikan dan membutuhkan waktu pemulihan yang panjang.
Kerusakan mangrove di Desa Lapuko juga menurutnya, tidak dapat dilepaskan dari kondisi regional. Berbagai kajian lingkungan menunjukkan bahwa lebih dari 60 persen kawasan mangrove di wilayah pesisir Konawe Selatan telah mengalami gangguan berat akibat aktivitas manusia. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa pembangunan galangan kapal di Desa Lapuko berpotensi memperparah tren degradasi ekosistem pesisir di Sulawesi Tenggara.
Dampak ekologis tersebut berimplikasi langsung pada kondisi sosial dan ekonomi masyarakat nelayan Desa Lapuko. Berkurangnya tutupan mangrove menyebabkan penurunan hasil tangkapan, meningkatnya biaya operasional melaut, serta melemahnya ketahanan ekonomi rumah tangga nelayan. AP2 Indonesia menilai bahwa manfaat ekonomi dari proyek galangan kapal bersifat terbatas dan jangka pendek, sementara kerugian ekologis dan sosial harus ditanggung masyarakat dalam jangka panjang.
AP2 Indonesia memandang bahwa pembangunan galangan kapal di Desa Lapuko berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Pembangunan tanpa AMDAL merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada sanksi administratif, perdata, hingga pidana, termasuk kewajiban pemulihan lingkungan.
Fardin Nage, menegaskan bahwa pembangunan yang mengabaikan hukum lingkungan dan keadilan sosial merupakan bentuk kejahatan ekologis yang tidak boleh dibiarkan.
“Mangrove adalah fondasi ekologi dan ekonomi masyarakat pesisir. Jika negara abai, maka yang dikorbankan adalah lingkungan dan kehidupan nelayan. Penegakan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ungkap Fardin.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal persoalan ini, dalam waktu dekat AP2 Indonesia akan membangun gerakan advokasi dan tekanan publik di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Gerakan tersebut bertujuan untuk mendesak pengusutan menyeluruh, transparan, dan akuntabel terhadap dugaan pelanggaran lingkungan hidup dan tindak pidana terkait pembangunan galangan kapal di Desa Lapuko.
“AP2 Indonesia akan terus mengawal persoalan ini melalui jalur advokasi, pelaporan resmi, dan langkah-langkah konstitusional demi memastikan perlindungan lingkungan hidup serta keadilan bagi masyarakat nelayan Desa Lapuko,” tutupnya.
Awak media ini juga masih berupaya melakukan konfirmasi dengan pihak-pihak terkait.
ODEK






