BeritaRakyat.Co,.Kendari – Kajian Lingkar Kehutanan (LINK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti pemberian rekomendasi kesesuaian tata ruang rencana pembangunan kawan industri PT SuItra ndustri Park (SIP) di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara.
Rekemondasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bombana melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bombana yang teregister dengan Nomor 503.14/0004/DPMPTSP/04/2025 seluas 1.368 hektar tersebut terkesan jangal.
“Kami nilai rekomendasi yang dikeluarkan Pemkab Bombana ini kepada PT Sultra Industrial Park terkesan janggal,” kata Andriansyah dalam keterangannya yang diterima media ini, Senin (26/05/2025).
Kesesuaian tata ruang daerah untuk rencana pembangunan kawasan industri dari PT SIP itu lanjut dia, berada diatas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) aktif PT Panca Logam Makmur (PT PLM) dan PT Anugrah Alam Buana Indonesia (PT AABI).
Dan rekomendasi lahan PT SIP ini juga berada dalam kawasan hutan produksi, hutan produksi terbatas, dan areal penggunaan lain.
Andriansyah menjelaskan perubahan rencana tata ruang dari WIUP menjadi wilayah industri biasanya dilakukan setelah IUP berakhir atau izin dicabut.
“Aneh, Pemkab Bombana berikan rekomendasi kepada PT SIP tapi IUP dari PT PLM dan PT AABI ini masih aktif,” ungkapnya.
Lebih lanjut kata dia, jika penyesuaian tata ruang ini tujuannya untuk memaksimalkan potensi ekonomi dan mendukung pembangunan industri di Bombana, harusnya Pemkab juga sesuai prosedural.
“Kita dukung upaya Pemkab untuk meningkatkan investasi tapi juga harus sesuai prosedural,” kata Andriansyah.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Bombana, Pajawa Tarika membenarkan pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi kesesuaian tata ruang untuk untuk rencana pembangunan kawasan industri dari PT SIP.
Namun pihaknya belum merinci lebih detail terkait pemberian rekomendasi kesesuaian tata ruang PT SIP yang berada di atas WIUP PT LAM dan PT AABI.
“Ini namanya rekomendasi kesesuaian tata ruang,” kata Pajawa Tarika melalui pesan Whatsapp beberapa waktu lalu.
ODEK