Pemda Bombana, APH Hingga BPJN Dinilai Tak Sanggup Tindaki Para Pelaku Tambang Galian C Ilegal

Aktivis pemuatan material ilegal disalah satu tambang galian C tampa izin di Kabupaten Bombana belum lama ini (FOTO : IST)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co,.Bombana – ‎Proses penegakan hukum tidak pandang bulu sepertinya tidak berlaku di Kabupaten Bombana. Pasalnya, tambang galian C Ilegal yang kian marak dan menjadi topik yang hangat di perbincangkan di tidak pernah ada hingga kini tak ada habis-habisnya.

Hal inipun menimbulkan pertaanyaan, seolah olah ada orang “BESAR” yang membekingi para pelaku penambangan galian C ilegal tersebut sehingga tidak pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum.

Salah satunya, Kordinator Forum Masyarakat Peduli Bombana (FMPB) Haslin Hatta Yahya, ia mengaku sebagai masyarakat yang lahir dan besar di bumi wonua Bombana, sangat prihatin dengan adanya penambangan Ilegal galian C berskala besar menggunakan alat berat Excafator.

Apa lagi penambangan Ilegal galian C seperti batu gamping dan tanah urug bisa disaksikan dilakukan secara terang-terangan di wilayah sekitaran langkapa dan Tompo Batu. Bahkan lebih hebat nya lagi kata Haslin, hasil dari penambangan batu ilegal dan tanah urug hasil dari kejahatan lingkungan tersebut di gunakan untuk memenuhi pekerjaan mega proyek pemerintah. Salah satunya proyek lanjutan Bypass-Rumbia dengan total anggaran hingga Rp13 milyar.

‎”Hari ini saya kembali menantang bapak Bupati Bombana Bombana
untuk segera turun melakukan sidak dan memberhentikan Kegiatan penambangan galian C ilegal tersebut,
apa lagi tempat pengolahan batu Ilegal pernah dihentikan lansung oleh nupati Bombana beberapa bulan lalu ketika melakukan sidak dan memberhentikan Penambangan Galian C Ilegal diwilayah Tompo Batu seperti,” kata Haslin melalui keteranganya kepada awak media, Sabtu (01/11/2025).

Pemda Bombana mestinya lanjut dia, benar-benar tegas dalam menyikapi persoalan ini, agar tidak menimbulkan polemik ditengah-tengah masyakat.

“Kalau Bupati Bombana tidak berani Memberhentikan maka wajar kami menduga bahwa ada keterlibatan pemda Bombana dalam penambangan galian C ilegal yang ada di Kabupaten Bombana.  Pemerintah Kabupaten Bombana sebetulnya tidak boleh diam dengan kegiatan haram ini, karena berapa banyak kerugian Negara dan pajak yang harus nya di bayarkan ke Pemda yang hilang karena penambangan yang di lakukan secara Ilegal,” ungkapnya.

Persoalan ini juga menurut dia, bahkan telah disekipi oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) akibat pengunaan jalan Nasional tampa izin dari aktivitas hasil tambang galian C tampa izin tersebut.

Hanya saja, teguran BPJN terhadap CV Fadel Jaya Mandiri selaku kontraktor yang mengunakan jalan Nasional dalam melakukan aktivitas pemuatan hasil tambang tampa izin tak diindahkan.

‎”Terakhir kami mengingatkan kepada pihak Balai bahwa teguran yang keluarkan pihak Balai untuk CV Fadel Jaya Mandiri tidak dianggap oleh CV Fadel Jaya Mandiri, karena kenyataan yang terjadi bahwa pada Hari Rabu Malam tanggal 29 Oktober 2025 Masih bisa kita saksikan Mobil 10 roda yang memuat batu dan tanah urug Ilegal melintas di jalan poros Kasipute depan mesjid Raya,” bebernya.

Untuk itu, ia menduga adanya dugaan main mata terhadap persoalan ini, sebab hingga kini Pemda, APH hingga BPJN tak mampu menghentikan aktivitas ilegal tersebut.

“Sehingga muncul dugaan kami, apakah pihak Balai yang dengan gagah mengeluarkan surat teguran sudah masuk angin ataukah surat teguran itu hanya pana panas tai ayam seperti pribahasa lama atau kah pihak kontraktor yang lincah mengelabui pihak Balai dengan melakukan pemuatan material Ilegal malam hari. Semoga saja ini, hanya dugaan kami sebagai masyarakat yang tidak mengerti permain permainan tingkat atas,” tegasnya.

“‎Dan semoga saja masih ada aparat penegak hukum di Wonua Bombana ini, yang masih tajam untuk memberantas kejahatan lingkungan yang merugikan Negara untuk keuntungan Pribadi sedikit orang,” tutupnya.

ODEK