BeritaRakyat.Co,.Kendari – Penetapan tersangaka Kepala Desa Bangun Jaya, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan, inisial M atas dugaan perambahan kawasan hutan konservasi dinilai Janggal.
Kuasa hukum Kepala Desa Bangun Jaya, Fatahillah, SH.MH mengatakan proses penetapan tersangka Kades Bangun Jaya terbilang unik. Sebab kata dia, objek yang diperkarakan diatas lahan yang bersertifikat.
“Masalah penetapan tersangka Kepala Desa ini, ada yang unik bagi kami, kenapa.? Pertama kalo kita mencermati putusan dilaporan Polisinya itu, ditanggal 29 Mei 2025. Sementara peristiwa pidananya terjadi ditanggal 3 Juni, artinya apa duluan terjadi laporan pidananya dari pada peristiwa pidananya. Ada apa sebenarnya pelapor dengan pihak kepolisan itu menjadi tanda tanya,” kata Fatahillah saat kami temui di Gedung DPRD Sultra usai RDP bersama pada, Selasa (09/09/2025).
Lalu lanjut dia, berdasarkan hasil konfirmasi dengan Badan Pertanahan maupun Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), juga belum ada rekontruksi tata batas wilayah diatas lahan yang diperkarakan tersebut.
“Dan berikutnya, setelah kami konfirmasi dengan BPN dan BKSDA ternyata mereka belum pernah ada rekom batas. Artinya apa,? Ini terlalu permatur bagi kami. Artinya tindakan-tindakan seperti itu memicu konflik antara masyakrat dan penegak hukum,” ungkapnya.
Untuk itu menurut dia, hal ini menimbulkan tanda tanya. Dimana kata dia, jika melihat lokasi yang dijadikan rujukan dalam objek perkara, lahan tersebut jelas merupakan lahan hak milik masyakrat alias diatas lahan bersertifikat bukan masuk dalam wilayah hutan konservasi.
“Pertanyaan Polda ini dari mana rujukannya mengambil titik dan menyimpulkan bahwa itu adalah lahan konservasi. Karena kami sudah kroscek juga di BKSD bahwa mereka belum pernah turun kelokasi untuk menentukan wilayah yang diklaim dijadikan objek untuk menetapkan tersangka pa Desa ini,” tegasnya.
“Pembangunan itu diatas lahan bersertifikat, dan tadi BPN sudah mengklarivisi juga bahwa ternyata BPN belum pernah diundang di Polda untuk memastikan itu betul-betul sertifikat atau tidak, begitu juga BKSD belum pernah diajak kelokasi untuk mastikan apakah lokasi itu lokasi konservasi. Makanya inilah yang menjadi tanda tanya buat kami, kenapa pihak polda begitu cepat menetapkan tersangka,” tambahnya.
Namun demikian ia berharap, persoalan ini bisa terselasiakan dengan baik. Tampa ada pihak yang harus dikorbankan akibat adanya kepentingan segelintir orang yang dapat memicu konflik ditengah-tangah masyakrat.
“Harapan kami semua persoalan ini bisa terselesaikan dengan baik. Tampa harus mengorbankan segala sesuatunya, apalgi kita bicara investasi, pada intinya kita tidak mau menghalangi investasi sepanjang hak-hak masyakrat dipenuhi. Apalagi yang berinvestasi ini adalah putra daerah,” tutupnya.
ODEK