Pernyataan Ketua Komisi III Soal Lahan Tapak Kuda Dinilai Blunder dan Tak Paham Duduk Persolan

Kuasa Khusus Kopperson, Fianus Arung (FOTO : IST)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co,.Kendari – Pernyataan Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar dalam menanggapi pelaksanaan eksekusi tanah Koperasi Kopperson dinilai blunder dan terkesan dungu. Sebagai pejabat publik, La Ode Ashar seharusnya memahami substansi perkara hukum terlebih dahulu sebelum mengeluarkan pernyataan yang justru menyesatkan dan memperkeruh situasi.

Ucapan-ucapannya di ruang publik memperlihatkan minimnya pemahaman terhadap hukum acara perdata dan mekanisme pelaksanaan putusan pengadilan.

Kesan yang muncul, La Ode Ashar lebih berpihak pada kelompok tertentu daripada menegakkan prinsip objektivitas seorang wakil rakyat.

Koperasi Kopperson melalui Kuasa Khusus Fianus Arung menilai bahwa komentar La Ode Ashar tidak hanya keliru secara substansi, tetapi juga berpotensi merusak wibawa lembaga peradilan serta menyesatkan masyarakat luas.

Hanya satu hal yang benar dalam penyampaian La Ode Ashar, yakni pernyataannya bahwa “selama ada permintaan pengadilan, BPN tidak boleh menolak.”
Kalimat itu benar. Namun pernyataan lanjutannya: “Jika pengadilan memenuhi syarat, ya silakan” justru menunjukkan ketidakpahaman yang mendasar terhadap hukum dan aturan yang berlaku.

Dari analisa bahasa dan substansi ucapannya, diduga kuat La Ode Ashar tidak memahami undang-undang dan mekanisme hukum acara eksekusi pengadilan. Ia terdengar bukan sedang menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat secara umum, tetapi wakil kelompok tertentu. Sebagai Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, semestinya ia mempelajari terlebih dahulu duduk persoalan, memahami kronologinya, dan meneliti dasar hukum perkara ini sebelum berkomentar di ruang publik.

Pernyataan La Ode Ashar yang terburu-buru justru memperlihatkan kedangkalan analisis dan ketidaktahuan hukum. Ia bahkan secara tidak langsung menunjukkan keraguan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pernyataan tersebut adalah bentuk ketidakpercayaan terhadap perintah negara sendiri.

“Saya, Kuasa Khusus Koperasi Kopperson, tertawa geli mendengar semua ungkapan La Ode Ashar. Entah La Ode Ashar belajar dari mana, sehingga ia berani berkata bahwa pemohon eksekusi tidak punya kedudukan hukum, tidak punya legal standing. Ini menambah kedunguannya.
Lebih parah lagi ketika ia mengatakan bahwa Kopperson atau Abdi Nusa Jaya bukan pihak yang berperkara selama ini. Aduh om, ke mana saja selama ini? Bukankah dalam akta notaris sudah jelas bahwa Ketua Kopperson sejak tahun 2015 adalah Abdi Nusa Jaya Hatali? Bukankah yang berperkara adalah Kopperson? Aduh om… om…”
— Fianus Arung, Kuasa Khusus Koperasi Kopperson.

Lebih jauh lagi, La Ode Ashar menyatakan bahwa “Pengadilan melakukan kesewenang-wenangan sebab tidak ada dasar hukumnya.”
Pernyataan ini jelas keliru, menyesatkan, dan merendahkan martabat lembaga peradilan. Fakta hukumnya, perkara ini telah bergulir sejak tahun 1993, melalui tingkat PN, PT, hingga Inkracht pada 1995. Dengan kata lain bahwa tidak ada upaya hukum lagi.

KRONOLOGI KASUS PERDATA

Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN.Kdi

1. Pada tanggal 8 November 1993, Pengurus Kopperson mengajukan gugatan kepada mantan Bendahara Kopperson (Wongko Amiruddin, dkk.) yang melakukan perbuatan melawan hukum.

Penggugat atas nama Ketua Kopperson:

1. La Sipala (Ketua)

2. La Ode Hatali (Sekretaris)

3. Adi Andi (Anggota)

4. La Ngkamane (Anggota)

5. H. Adji Rihani (Anggota)

Tergugat: Wongko Amiruddin, dkk.

2. Gugatan Pengurus Kopperson dinyatakan DITERIMA oleh Pengadilan Negeri Kendari dengan Putusan Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN.Kdi tanggal 22 November 1994.

3. Tergugat Wongko Amiruddin, dkk. mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, namun kemudian dinyatakan DITOLAK dengan Putusan Nomor: 14/PDT/1995/PT.Sultra.

4. Tergugat Wongko Amiruddin, dkk. membuat pernyataan kepada Kopperson “tidak lagi mengajukan kasasi”, sehingga Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor: 14/PDT/1995/PT.Sultra dinyatakan INKRACHT.

5. Selanjutnya Pengadilan Negeri Kendari menerbitkan Surat Penetapan Nomor: 12/Pan.Pdt.G/Eks/1996/PN.Kdi tanggal 14 November 1996, tentang eksekusi pada lokasi sesuai putusan PN Kendari Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN.Kdi dan PT Sulawesi Tenggara Nomor: 14/PDT/1995/PT.Sultra.

6. Oleh karena Surat Penetapan Pengadilan Negeri Nomor: 12/Pan.Pdt.G/Eks/1996/PN.Kdi tanggal 14 November 1996, eksekusi tidak terlaksana semestinya.

7. Tanggal 5 Februari 1997, Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara menerbitkan surat kepada Pengadilan Negeri Kendari agar melaksanakan eksekusi sebagaimana mestinya.
Pada saat itu, para penyerobot tanah sudah semakin banyak bahkan telah diterbitkan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Kendari.

8. Pada tanggal 26 Maret 1998, Juru Sita Pengadilan Negeri Kendari menerbitkan Berita Acara Pengosongan lokasi tanpa diketahui oleh Ketua PN Kendari (tanpa surat penetapan), serta tanpa sepengetahuan Penggugat/Tergugat, Pemerintah setempat, BPN Kendari, dan pihak berwajib.

9. Setelah para pengurus lama meninggal dunia, diadakan Rapat Pembentukan Pengurus Baru, dan menetapkan Abdi Nusa Jaya Hatali sebagai Ketua Kopperson, yang dikuatkan dengan Akta Notaris Nomor: 21 tanggal 10 Oktober 2015.

10. Pada tahun 2013, Ketua Kopperson melanjutkan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, karena Pengadilan Negeri Kendari tidak lagi menanggapi permohonan Kopperson.

11. Seiring waktu berjalan, para penyerobot tanah saling gugat-menggugat sampai ke Mahkamah Agung, bahkan melakukan eksekusi atas sebagian tanah tersebut, sehingga salah seorang penyerobot mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

12. Apa yang dilakukan para penyerobot dinilai sebagai upaya sia-sia, sebab penyerobot melawan penyerobot.
Hasilnya tetap kembali pada sertifikat induk HGU milik Kopperson.

13. Perlawanan para penyerobot masih terus berlanjut hingga tahun 2018.

Berikut adalah perlawanan para pelawan

Hamparan 1: Perlawanan oleh Drs. La Ata, namun ditolak dengan Amar Putusan Nomor: 16/Pdt.Plw/2017/PN.Kdi.

Hamparan 2: Perlawanan oleh H. Amiruddin dan kawan-kawan, termasuk hamparan RS Aliah, juga ditolak dengan Amar Putusan Nomor: 13/Pdt.Plw/2017/PN.Kdi.

Hamparan 3: Perlawanan oleh Husein Awad (Hotel Zahra) pun ditolak dengan Amar Putusan Nomor: 80/Pdt.Bth/2018/PN.Kdi.

14. Pada tanggal 8 September 2025, diajukan permohonan tindak lanjut sita eksekusi oleh Kuasa Khusus Kopperson.
Kemudian pada tanggal 25 September 2025, pemohon membayar biaya eksekusi perkara ke Pengadilan Negeri Kendari.

15. Tanggal 15 Oktober 2025 ditentukan sebagai jadwal pemberitahuan konstatering, namun ditunda sebab adanya kegiatan nasional STQH.

Kuasa khusus Kopperson memberikan warning! Jika ada oknum yang secara terang-terangan melakukan upaya melawan hukum dengan menghasut warga untuk melakukan perlawanan terhadap perintah negara, maka kami pastikan akan di proses secara hukum sebab tim hukum kami sedang kumpulkan bukti untuk menjerat para pelaku provokasi.

LANDASAN HUKUM

1. Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menegaskan bahwa pengurus mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.

2. Pasal 1653 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa badan hukum berhak melakukan perbuatan hukum melalui pengurus yang sah.

3. Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 3168 K/Pdt/1986, yang menegaskan bahwa perubahan pengurus tidak menghapus hak badan hukum.

Dengan demikian, Koperasi Kopperson tetap memiliki legal standing yang sah untuk mengajukan eksekusi lanjutan. Perubahan kepengurusan yang sah tidak menghapus hak hukum koperasi sebagai subjek hukum.

PENUTUP

Koperasi Kopperson melalui Kuasa Khusus Fianus Arung menilai bahwa pernyataan La Ode Ashar adalah bentuk penyesatan publik dan ketidakpahaman terhadap prinsip hukum negara.
Negara tidak boleh kalah terhadap opini, dan putusan pengadilan yang telah inkracht bersifat final, mengikat, dan wajib dilaksanakan.

“Kami tegaskan, tidak ada kesewenang-wenangan pengadilan. Yang ada adalah perintah negara melalui kekuatan hukum tetap. Kami minta semua pihak, termasuk pejabat publik, menghormati hukum agar tidak memperkeruh keadaan dan menghasut masyarakat. Hal ini bisa menjadi perbuatan melawan hukum”

Fianus Arung berpesan agar “para pihak yang hendak beropini, hendaknya edukatif bukan provokatif. Mana ada wewenang DPRD batalkan putusan eksekusi pengadilan. Secara kelembagaan saja DPRD bukan yudikatif. Bahkan Presiden pun tidak punya wewenang secara undang-undang untuk membatalkan eksekusi pengadilan. Tolong blajar dulu lalu beri opini biar dapat mencerdaskan bangsa bukan membodohi rakyat,” tutupnya.

ODEK

news-0212

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8051

8082

8113

8144

8175

8816

8817

8818

8819

8820

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

5021

5022

5023

5024

5025

5096

5097

5098

5099

5100

8836

8837

8838

8839

8840

8001

8002

8003

8004

8005

8006

8007

8008

8009

8010

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

news-0212