BeriyaRakyat.Co,.Kolaka- Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kolaka memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan dugaan penyimpangan anggaran sebesar Rp11,9 miliar yang mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kolaka. Pihak manajemen menegaskan bahwa informasi yang beredar di ruang publik tidak sesuai dengan fakta dan berpotensi menyesatkan opini masyarakat.
Melalui kuasa hukum Perusda Aneka Usaha Kolaka, Andri Alman Assegaf menegaskan tudingan yang dilontarkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kolaka dalam forum RDP tidak disertai bukti yang sah maupun dokumen resmi dari lembaga berwenang. Ia menilai pernyataan tersebut terlalu jauh menyimpulkan adanya penyimpangan tanpa melalui proses audit atau pemeriksaan hukum yang objektif.
Dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Minggu (01/03/2026), Andri menekankan bahwa berkembangnya narasi seolah-olah dana Rp11,9 miliar tersebut masuk ke kas Perusda dan digunakan untuk kepentingan pribadi direktur adalah tidak benar. Ia menyebut tudingan tersebut menyerang kehormatan pribadi dan institusi tanpa dasar hukum yang kuat.
Menurutnya, dana yang dipersoalkan justru merupakan bagian dari mekanisme kerja sama pertambangan yang sah. Dana tersebut berasal dari mitra kerja yang beroperasi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik Perusda Kolaka. Skema kerja sama itu, lanjut Andri, telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan mengikat para pihak dalam kewajiban administratif maupun finansial.
Ia menjelaskan bahwa alokasi dana tersebut diperuntukkan bagi kewajiban kepada negara, seperti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pajak Penghasilan (PPh), serta royalti pertambangan. Semua kewajiban itu, katanya, memiliki mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban yang jelas sesuai regulasi di sektor pertambangan dan keuangan daerah.
“Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi direktur maupun jajaran internal Perusda. Seluruhnya dialokasikan sesuai kewajiban dalam kerja sama pertambangan dan untuk memenuhi kewajiban kepada negara,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, setiap dugaan penyimpangan anggaran harus dibuktikan melalui audit resmi atau proses penegakan hukum oleh lembaga yang berwenang, bukan sekadar asumsi atau opini yang berkembang dalam forum diskusi publik. Menurutnya, pembentukan opini tanpa dasar kuat dapat mencederai asas praduga tak bersalah.
Dalam konteks pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), transparansi dan akuntabilitas memang menjadi sorotan utama. BUMD memiliki peran strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus menjalankan fungsi bisnis yang tetap tunduk pada regulasi. Karena itu, setiap isu terkait pengelolaan keuangan sering kali mendapat perhatian luas dari masyarakat maupun lembaga legislatif daerah.
Perusda Aneka Usaha Kolaka sendiri menyatakan terbuka apabila diperlukan audit atau klarifikasi lanjutan oleh pihak berwenang. Manajemen menilai langkah tersebut justru dapat memperjelas duduk persoalan dan menghindari kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Andri menambahkan, pihaknya meminta Koalisi Masyarakat Sipil Kolaka untuk mencabut pernyataan yang telah disampaikan dalam forum RDP karena dianggap tidak berdasar. Ia memberikan tenggat waktu 3×24 jam sejak klarifikasi disampaikan. Jika tidak ada itikad baik untuk menarik pernyataan tersebut, Perusda melalui kuasa hukum akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
“Langkah hukum adalah upaya terakhir. Namun, kami perlu menjaga nama baik institusi dan pribadi yang telah diserang dengan tuduhan tanpa bukti,” tegasnya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Kolaka mengajukan sejumlah pertanyaan dalam RDP bersama Komisi II DPRD Kolaka terkait penggunaan dana Rp11,9 miliar yang disebut-sebut belum jelas peruntukannya. Dalam pertemuan tersebut, masing-masing pihak menyampaikan pandangan dan argumentasinya, namun belum tercapai kesepahaman.
Beberapa anggota DPRD yang hadir dalam RDP mendorong agar persoalan tersebut tidak berhenti pada perdebatan forum, melainkan dilanjutkan dengan mekanisme klarifikasi administratif yang lebih terstruktur. DPRD sebagai lembaga pengawas di daerah memiliki fungsi untuk memastikan pengelolaan keuangan BUMD berjalan sesuai aturan.
Di sisi lain, sejumlah tokoh masyarakat di Kolaka berharap polemik ini tidak mengganggu iklim investasi dan aktivitas pertambangan yang menjadi salah satu sektor unggulan daerah. Mereka menilai stabilitas dan kepastian hukum sangat penting agar kerja sama antara pemerintah daerah, BUMD, dan mitra usaha tetap berjalan produktif.
Transparansi pengelolaan dana publik memang menjadi tuntutan masyarakat modern. Namun, proses klarifikasi dan pembuktian tetap harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, serta penghormatan terhadap mekanisme hukum. Polemik dana Rp11,9 miliar di Kolaka ini menjadi pengingat bahwa komunikasi publik yang akurat dan berbasis data sangat penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang berkepanjangan.
Perusda Aneka Usaha Kolaka menyatakan komitmennya untuk terus menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan mematuhi seluruh kewajiban hukum yang berlaku. Manajemen juga mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan dialog konstruktif serta menjunjung asas praduga tak bersalah dalam menyikapi setiap dugaan yang muncul di ruang publik.
ODEK







