BeritaRakyat.Co, Konawe Selatan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan (Konsel) menyatakan kesiapannya untuk menghadiri dan menghadapi gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konsel Nomor Urut 1 Adi Jaya Putra – James Adam Mokke di Mahkama Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI). Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan menggugat hasil Pleno KPU Konsel Nomor 2828 Tentang perolehan hasil suara terbanyak hasik Pilkada serentak 27 November 2024 lalu.
Ketua KPU Konsel Eko Hasmawan Baso mengaku, telah menerima surat dari Mahkamah Konstitusi RI tentang adanya pasangan calon yang menggugat hasil pleno KPU. Meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU dan mendiskualifikasi peserta pasangan calon lainnya di Pilkada Konsel tahun 2024 lalu.
“Sidang pendahuluan akan di laksanakan pada tanggal 15 Januari 2025. Untuk kesiapan KPU Konsel sebagai tergugat oleh pemohon, KPU bakal menyoapkan pengacaranya negara yang disiapkan yaitu Kepala Kejaksanaan Negeri Konawe Selatan Ujang Sutisna SH MH dan 11 tim lainnya. Selain itu ada juga Hamid Dwi Hudaya SH MH bersama 11 tim lainnya juga,”ujar Eko Hasmawan Baso kepada awak media ini, Jum’at, (11/01/2025).
Menurut Eko Hasmawan Baso, Paslon nomor urut 1 Pilkada Konsel menggugat di MK atas hasil pleno KPU Konsel di Wonua Monapa yang menetapkan perolehan suara terbanyak bernomor 2828. Untuk itu hasil Pleno ini akan dipertahankan sesuai perolehan hasil di setiap TPS di seluruh wilayah Konawe Selatan.
“Iya kami akan semaksimal mungkin untuk menghadapi gugatan pasangan calon Bupati Konawe Selatan dan Wakil Bupati nomor urut 1 di MK nantinya,”tandasnya.
Sementara itu ketua tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3, DR Jabal Nur S.Pdi M.Pd Mengaku, sebagai pihak terkait di MK bakal hadir dan mengikuti sidang pendahuluan atas gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Adi Jaya Putra – James Adam Mokke pada hari Rabu, 15 Januari 2025 mendatang.
“Iya, kami berharap majelis hakim MK yang menyidangkan gugatan Paslon Adi Jaya Putra – James Adam Mokke di tolak atau Dismisal atas gugatan tersebut atau tidak lanjut, mengingat gugatan tersebut tentang sengketa hasil tidak signifikan,”katanya singkat via Whatsap.
MAN