BeritaRakyat.Co,.Kendari – Status tersangka dan penahanan Kepala Desa Bangun Jaya, Masrin atas tuduhan dugaan pengrusakan kawasan hutan konservasi dihentikan sementara oleh, majelis Hakim Pengadilan Negri (PN) Andoolo.
Kuasa Hukum Kades Bangun Jaya, Fatahillah,SH.MH mengatakan kasus pidana atau penahan Kades Bangun Jaya kini telah resmi dihentikan sementara setelah adanya putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim PN Andoolo baru-baru ini.
“Alhamdulliah putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim dinyatakan ditunda status pidanya. Sambil menunggu putusan perdatanya berkuatan hukum tetap,” kata Fata kepada kepada awak media, Sabtu (01/11/2025).

Ia menjelaskan majelis hakim berpandangan kasus pidana yang dijadikan dasar untuk menahan sang Kades atas tuduhan pengrusakan kawasan hutan konservasi harus dihentikan atau ditunda. Sebab masih ada perkara perdata yang mesti dituntaskan.
“Jadi karena objek perkara yang menjadi perkara pidana itu juga masuk dalam perkara perdata. Dan secara hukum pertimbangan majelis hakim itu memang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Untuk itu, menurut menurtnya dengan adanya putusan penghentian sementara perkara pidana ini, majelis hakim meminta Kades Bangun Jaya harus dibebaskan dari tahanan.
“Allhamdulillah paska putusan sela dibacakan oleh ketua majelis hakim, pak Desa langsung dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara, sekarang sudah berkumpul kembali dengan keluarga, masyarakat dan menjalankan tugas pemerintahan,” jelasnya.
Lebih lanjut Fatahillah mengungkapan, kasus pidana yang dialamatkan terhadap kliennya tidak tepat. Sebab pelemik yang persoalakan ini, soal sengketa kepemilikan hak atau masuk dalam perkara perdata.
Saat ini, perkara perdata yang diajukan oleh Kades Bangun Jaya tersebut sementara berjalan, masuk dalam tahapan mediasi.
Dimana ketahui, Kades Bangun Jaya sebelumya ditetapkan tersangka oleh Polda Sultra atas, dugaan pengrusakan kawasan hutan konservasi yang di laporan PT Tambang Indonesia Sejahtera (TIS) di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Lainea, Kabuten Konawe Selatan (Konsel).
Polemik ini juga, menimbulkan kontroversi dan protes dari masyakrat, sebab lahan konservasi yang dijadikan rujukan untuk menetapkan tersangka Kades Bangun Jaya ini, merupakan lahan masyakrat yang memiliki sertifikat resmi dari BPN.
ODEK








