BeritaRakyat.Co Kendari – Pengadilan Negri (PN) Kendari telah memutuskan pelaksaan Konstatering lahan Bypass, Tapak Kuda akan dilakukan pada 30 Oktober tahun 2025 ini.
Keputusan ini, usai sejumlah massa yang tergabung dalam relawan keadilan kembali mendatangi kantor, Pengadilan Negeri Kendari untuk meminta konstatering atau pematokan batas lahan yang akan di ekseskusi di lahan tapak kuda, Senin (27/10/2025).
Fianus Arung kuasa khusus Kopperson yang didampingi sejumlah relawan keadilan mengatakan bahwa setelah dilakukan komunikasi dengan pihak PN Kendari maka diputuskan bahwa tanggal 30 Oktober 2025 akan dilaksanakan konstatering.
“Jadwal konstatering lahan tapak kuda dijadwalkan pada tanggal 30 Oktober 2025, itu tadi yang disampaikan oleh Humas PN Kendari,” kata Fianus Arung kepada awak media, Senin (27/10/2025).
Atas nama relawan keadailan, dirinya pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak PN Kendari yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik untuk menegakkan supermasi hukum, begitu juga dengan instansi yang terkait.
Di ketahui di mana sebelumnya konstatering sudah dijadwalkan pada tanggal 15 September 2025, namun ditunda karena adanya kegiatan Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadis (STQH) Nasional XXVIII yang berlangsung pada tanggal 8-19 September 2025.
ODEK




