BeritaRakyat.Co,.Kendari – Pengadilan Negeri (PN), Kendari menegaskan bahwa tidak ada pembatalan pelaksaan pencocokan lahan atau Konstatering lahan eks HGU Bypass tapak kuda.
Plh PN Kendari Arya Putra Negara mengatakan pelaksanaan konstatering lahan eks HGU tapak kuda, yang telah dijadwalkan pada, Rabu 15 Oktober hari ini hanya ditunda akibat adanya kegitan STQH Nasional.
Kata dia, Konstatering tetap akan dilaksanakan sembari menunggu penunjukan ketua Pengadilan baru.
“Terkait dengan agenda hari ini, tidak terlaksananya konstatering. Akan diagendakan ulang penetapan Konstatering lanjutan, menunggu ketua yang baru,” kata Arya dihadapan ratusan relawan keadilan di Kantor PN Kendari, Rabu (15/10/2025).
Pernyataan ini juga sekaligus membatah adanya informasi yang beredar bahwa Konstatering batal dilaksanakan. Ia menegaskan pelaksanaan konstatering hanyalah ditunda bukan dibatalkan.
“Tidak pernah ada stetmen saya menyatakan ini batalkan,” ungkapnya.
Hal senada juga ditegaskan Kuasa Khusus Kopperson, Fianus Arung, kata isu maupun informasi pembatalan Konstatering tidak pernah ada.
“Jadi sekali lagi, terkait isu-isu diluar bahwa Konstatering ini dibatalkan tidak pernah batal yang,” tegasnya.
Ia mengungkapkan keputusan tersebut merupakan keputusan incrah yang wajib dilaksanakan.
“Tidak ada yang bisa membatalkan perintah Negara, perintah undang-undang yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tutupnya.
ODEK