BERITA  

Polda dan Kejati Sultra Didesak Periksa Kontraktor Proyek Bypass-Rumbia

Proyek pengerjaan Bypass-Rumbia, diduga mengunakan material ilegal (FOTO : IST)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co,.Kendari – Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2), Sulawesi Tenggara (Sultra) ikuti menyoroti pengerjaan proyek lanjutan jalan Bypass-Rumbia, yang diduga mengunakan material ilegal.

Ketua umum AP2 Sultra, Fardin Nage mengatakan pengunaan material ilegal dalam pengerjaan proyek merupakan pelanggaran dan harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

“Jika benar proyek pemerintah di Kabupaten Bombana, khusunya proyek lanjutan jalan Bypass-Rumbia mengunakan material ilegal maka itu tidak dibenarkan. Ini pelangaran hukum aturanya jelas,” kata Fardin kepada awak media, Sabtu (11/10/2025).

Ia menjelaskan pengunaan material ilegal dalam kegiatan proyek infarastruktur pemerintah dapat dikenakan berbagai sangsi. Baik sangsi adismistratif maupun pidana.

“Kontraktor yang mengunakan material dari tambang ilegal seperti galian C tampa izin adalah pelangaran hukum yang bisa dipidana. Ancaman pidananya bisa 5 tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp100 milyar,” ungkap Fardin.

BACA JUGA :  Klarifikasi Anggota DPRD Kota Kendari Soal Video Ngevape Saat Rapat

Perusahaan atau kontraktor yang mengunakan material dari tambang ilegal kata dia, dikategorikan sebagai penada dan bisa masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

“Jika itu proyek pemerintah mengunakan material ilegal. Persoalan ini terindikasi korupsi dan bisa menjerat kontraktor,” bebernya.

Selain itu menurut dia, pengunana material ilegal ini juga bisa dikenakan sangsi adimistratif maupun perdata.

Untuk itu ia mendesak aparat penegak hukum segara memanggil dan memeriksa penangung jawab proyek yang diduga menelan angaran hingga Rp13 milyar tersebut.

“Kami meminta dan mendesak aparat penegak hukum segara memangil dan memeriksa kontraktor proyek tersebut. Polres dan Kejaksaan Negeri Bombana harus segera bertindak,” pintanya.

“Jika Polres dan Kejaksaan Negeri Bombana tidak mampun kami pastikan akan melaporkan persoalan ini Polda Sultra dan Kejati Sultra. Kerena ini mengunakan uang Negara,” tambahnya.

BACA JUGA :  Upaya Atasi Banjir, Menteri ATR/BPN Instruksikan Satker di Daerah Tinjau Kawasan Sekitaran DAS

Pihaknya menurut dia, telah menerima informasi soal adanya pengunaan material yang berasal dari lokasi yang tidak berizin.

“Kami masih memantau dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan dalam waktu dekat ini kami akan melaporkan langsung ke APH,” tutupnya.

Sebelumnya koordinator FMPB, Haslin Hatta Yahya gencar menyoroti maraknya aktivitas galian C secara ilegal di wilayah Kecamatan Rumbai.

Disinyalir hasil tambang galian C tersebut diduga digunakan menyuplai sejumlah kebutuhan proyek di Kabupaten Bombana. Salah satunya proyek lanjutan Bypass-Rumbia.

Media ini juga, masih berupaya melakukan konfirmasi dengan pihak terkait. Baik kontraktor maupun PUPR Kabupaten Bombana.

ODEK