BeritaRakyat.Co,.Kendari, – Penetapan tersangka dan penahanan Kikila Adikusuma oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas tuduhan dugaan kekerasan atau acaman kekerasan terhadap aparat i dalam agenda konstantering di Gedung Eks PGSD pada bulan November 2025 lalu dinilai tidak memiliki kekuatan hukum.
Kuasa hukum Kikila Adi Kusuma, Hidayatullah mengatakan penetapan tersangka tersebut tidak didukung alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, serta tidak sejalan dengan Surat Edaran (SE) Bareskrim Polri Nomor B/I/RES.7.5./2026/Bareskrim tentang petunjuk dan arahan penanganan perkara terkait berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025 yang diterbitkan pada 1 Januari 2026.
Menurutnya, insiden kekerasan yang terjadi dalam agenda konstantering lahan eks PGSD Wua-Wua di akhir tahun 2025 lalu merupakan peristiwa insidental yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan Kikila Adi Kusuma.
“Dari tiga kali pemeriksaan, dua kali saksi dan satu kali pemeriksaan tersangka, tidak ada satu pun alat bukti yang menunjukkan klien kami terlibat dalam perbuatan pidana,” kata Hidayatullah kepada awak media, Sabtu (07/02/2026) malam.
Ia menjelaskan, secara hukum harusnya dipisahkan antara agenda pelaksaan konstantering yang diajukan oleh Pemohon, dalam hal ini Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama juru sita dengan bantuan aparat kepolisian, yang dilaksanakan pada 20 November 2025, dengan insiden yang kemudian terjadi di lapangan.
Lalu dasar hukum pelaksanaan konstantering yang dijadikan dasar hukum oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, yakni Hak Pakai Nomor 18 Tahun 1981, telah hapus karena hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.
“Dalam PP 18 Tahun 2021 jelas diatur, hak pakai itu hanya terkait jangka waktu dan digunakan sepanjang masih dipergunakan sesuai peruntukannya. Objek tersebut digunakan untuk PGSD. Jika dialihkan untuk kepentingan lain, apalagi untuk kampus swasta seperti Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), itu tidak dibenarkan tanpa adanya proses peralihan. Maka secara hukum tidak dapat dilakukan eksekusi (non executabel),” jelasnya.
Ditambah lagi permohonan pelaksanaan eksekusi ini mengunakan surat perintah mantan Pj Gubernur Sultra sebelumnya yang diterbitkan pada 7 November 2024. Sementara sejak Februari 2025 telah dipimpin oleh gubernur definitif.
“Apa salahnya klien kami mempertahankan haknya? Mempertahankan hak bukanlah tindak pidana. Kalau kekerasan itu pidana, itu perkara lain. Klien kami tidak pernah memerintahkan kekerasan. Kekerasan itu insiden. Bahkan pada saat kejadian, klien kami berada di DPRD Provinsi Sultra,” ungkapnya.
Hidayatullah juga menilai insiden tersebut tidak terlepas dari peran kepolisian, khususnya Kapolresta Kendari, yang dinilainya gagal memfasilitasi dialog antara para pihak. Padahal, dalam pelaksanaan eksekusi, termohon memiliki hak untuk hadir guna memastikan dan melihat langsung objek sengketa.
“Objek sengketa ini adalah hak pakai. Konstantering itu sendiri harusnya mencocokkan objek sengketa yang pemohon eksekusi harus mengetahui tanahnya dengan meletakkan objek hak pakai kemudian dimana objek yang akan dieksekusi. Kalau pemohon eksekusi tidak mengetahui batas-batas tanahanya maka tidak dapat dieksekusi,” tegasnya.
Ia juga mengkritisi peran kepolisian yang dinilai tidak maksimal dalam menjalankan fungsi pengamanan. Menurutnya, tugas kepolisian adalah mengamankan masyarakat terkhusus pemohon dan termohon eksekusi serta objek sengketa agar tidak terjadi kekacauan dalam pelaksanaan eksekusi.
Untuk itu, mantan ketua KNPI Sultra ini menegaskan akan melaporkan pihak-pihak yang berkaitan langsung terhadap polemik ini. Termasuk juga pelaksaan konstatering karena adanya dugaan korupsi serta maladmistrasi 20 November 2025 yang dilakukan bukan atas perintah pejabat yang sah secara hukum.
“Terkait hal ini, kami akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan melaporkan persoalan ini ke Komnas HAM, KPK RI, Ombudsman RI, KY RI, Kapolri dan Komisi III DPR RI untuk meminta pertanggung jawaban seluruh pihak yang terlibat,” tutupnya.
ODEK







