Polemik Lahan Kantor Desa Laiba: Aspirasi Masyarakat Menanti Respons Pemkab Muna

Ardin, Pemuda Desa Laiba (FOTO : IST)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.co, Muna – Isu kepemilikan lahan kantor Desa Laiba, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, menjadi sorotan lintas generasi, memicu harapan akan penyelesaian yang adil dan berkeadilan.

Pemerintah Desa Laiba, bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan mahasiswa Desa Laiba telah menyampaikan aspirasi terkait hal ini kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna. Masyarakat menantikan respons konstruktif dari Bupati Muna, yang diharapkan dapat berperan sebagai fasilitator dalam mencari solusi terbaik bagi persoalan ini.

Lambatnya proses pengambilan keputusan terkait langkah hukum yang akan ditempuh dalam penyelesaian konflik lahan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Diharapkan, Pemkab Muna dapat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat di desa Laiba, serta menghindari potensi perpecahan yang lebih dalam.

BACA JUGA :  Komisi l DPRD Sultra Bahas Evaluasi dan Tindak Lanjut Isu Strategis Mitra Kerja

Kondisi ini memunculkan harapan agar pemimpin daerah dapat menunjukkan kepemimpinan yang tegas dan solutif dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat Desa Laiba. Generasi muda menantikan langkah-langkah konkret yang dapat memberikan kepastian hukum terkait status kepemilikan lahan tersebut.

Pemerintah Desa Laiba, di bawah kepemimpinan Bapak Boisandri, kembali mengangkat isu ini atas dorongan yang kuat dari tokoh masyarakat dan pemuda setempat. Mereka berharap agar status kepemilikan lahan dapat segera diperjelas berdasarkan bukti dan dokumen yang sah, sehingga tercipta kepastian hukum yang berkeadilan bagi semua pihak.

Upaya ini bukanlah tentang menunjukkan kekuatan atau kelemahan, melainkan tentang mencari solusi damai yang mengedepankan kepentingan masyarakat. Tujuannya adalah agar status kepemilikan lahan memiliki kekuatan hukum yang tidak dapat diganggu gugat di kemudian hari, sehingga kedudukan hak atas tanah diakui sah di mata hukum dan tercipta kepastian serta ketertiban di masyarakat desa laiba.

BACA JUGA :  Polres Buteng Bakar Arena Judi Sabung Ayam di Desa Moko

Semoga dengan mengakat kembalih isu ini Pemkab Muna dapat segera memberikan respons yang positif dan konstruktif terhadap aspirasi masyarakat Desa Laiba.

Penulis : ARDIN, Pemuda Desa Laiba