Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembunuhan di Keluruhan Tipulu Kota Kendari

Dua pelaku pembunuhan di Tipilu Kota Kendari saat di gelandang aparat kepolisian di Mapolresta Kendari. (FOTO : IST)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co,.Kendari – Kepolisian Resor Kota (Polresta), Kendari berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan pria berinisial JD (36) di Lorong Pelangi, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat pada 31 Desember 2024 malam lalu.

Kedua pelaku tersebut masing-masing LB (23) warga Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, di ringkus di Kelurahan Tipulu pada 01/10/2025 lalu.

Sedangkan pelaku kedua insial J (23), warga Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, diringkus di Desa Labuan Beropa, Kecamatan Laonti, Konsel pada Minggu 05/01/2025 kemarin usai melarikan diri.

Wakil Kasatreskrim Polresta Kendari, Ipda Kadek Adayana mengatakan kedua pelaku tersebut berhasil diamankan usai melalui rangkaian penyelidikan.

Polisi lanjut dia, mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan sebilah badik yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.

BACA JUGA :  Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan Lakukan Evaluasi Smart City untuk Wujudkan Kota Pintar

“Barang buktinya satu badik yang digunakan untuk menikam korban sebanyak tiga kali dan pakayan milik korban,” kata Kadek Adayana dihadapan awak media, pada Selasa (07/01/2025).

Adapun motif dari kedua pelaku tersebut menghabisi korban menurut Kadek, karena merasa sakit hati kepada korban.

“Motifnya sakit hati, korban ini sempat memukul salah pelaku dan juga mengucapkan kata-kata kasar kepada pelaku,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 338 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 atau 3 subsider Pasal 351 ayat 1 Junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.

ODEK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *