Polres Baubau Bantah Tuduhan Tahan Warga, Sebut Hanya Istrahat di Ruang Tunggu

Kantor Kepolisian Resor Kota Baubau (FOTO : NET)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co,.Baubau – Kepolisian Resor (Polres), Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), membatah melakukan penahan warga Kelurahan Tarafu, Kecamatan Batu Poara, M Ihsan tampa surat tesmi.

Kasi Humas Polres Baubau, AKP Abdul Rahmad, mengatakan bahwa informasi soal tuduhan penahan tersebut tidak benar adanya.

“Kami memberikan klarifikasi bahwa dikatakan seorang warga ditahan tanpa surat resmi adalah tidak benar adanya,” kataAKP Abdul Rahmad dalam keterangannya yang diterima media ini, Jumat (24/01/2025).

Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama JB pada 16 Desember 2024 terkait dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh M. Ihsan pada 10 September 2024.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/226/XII/2024/SPKT/POLRES BAUBAU/POLDA SULAWESI TENGGARA. Berdasarkan laporan itu, Sat Reskrim Polres Baubau memanggil M. Ihsan untuk memberikan keterangan.

Ihsan kemudian datang ke Sat Reskrim dan memberikan keterangan yang didampingi oleh istri. Pemberian keterangan tersebut dituangkan dalam berita acara pemeriksaan yang, setelah dibuat, diberikan kembali kepada yang bersangkutan untuk dibaca.

“Setelah dibaca, yang bersangkutan menandatangani berita acara pemeriksaan tersebut tanpa ada paksaan atau intimidasi dari penyidik,” jelas AKP Abdul Rahmad.

Setelah pemeriksaan selesai, penyidik menyarankan Ihsan dan istrinya untuk kembali ke rumah. Namun, menurut keterangan polisi, Ihsan memilih beristirahat di ruang tunggu atau lobi Sat Reskrim. Keesokan harinya, penyidik tidak lagi melihat keberadaan Ihsan di sekitar kantor.

Terkait tuduhan penyitaan mobil Daihatsu Gran Max milik Ihsan, Polres Baubau juga membantah keras hal tersebut.

“Penyidik Polres Baubau tidak mengetahui sama sekali tentang mobil tersebut. Mobil tersebut dibawa sendiri dan disimpan oleh korban atas nama JB. Menurut keterangan korban JB, mobil tersebut merupakan jaminan untuk M. Ihsan melunasi utangnya,” tegas Perwira Polisi tiga balak di pundak ini.

Sebelumnya, M Ihsan mengaku ditahan di dalam sel selama dua hari (16-18 Desember 2024) dan telah melaporkan hal ini ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara pada 23 Januari 2025.

Ia juga menyebutkan bahwa mobilnya disita dan menunjukkan bukti berupa foto serta video saat dirinya berada di dalam sel tahanan, termasuk video mobil yang berada di halaman Polres Baubau.

ODEK

news-0212

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8051

8082

8113

8144

8175

8816

8817

8818

8819

8820

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

5021

5022

5023

5024

5025

5096

5097

5098

5099

5100

8836

8837

8838

8839

8840

8001

8002

8003

8004

8005

8006

8007

8008

8009

8010

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

news-0212