Proyek By Pass – Rumbia Diduga Pakai Material Ilegal

Proyek Lanjutan Jalan Bypass - Rumbia yang diduga menggunakan material ilegal. (FOTO : IST)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co,.Kendari – Sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), tahun angaran 2025 disinyalir diduga mengunakan material ilegal. Salah satunya, proyek jalan lanjutan Bypass-Rumbia.

Proyek dengan total angaran hingga puluhan milyar rupiah ini, diduga kuat mengunakan material batu yang berasala dari lokasi yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.

Informasi yang dihimpun awak media, proyek tersebut disebut-sebut diduga mengunakan material batu yang diambil dari lokasi ilegal di wilayah Kecamatan Rumbia.

Sebelumnya, proyek ini diketahui sempet berhenti karena mendapat sorotan akbibat diduga mengunakan material ilegal.

Hanya saja, saat ini menurut informasi proyek tersebut kembali beraktivitas dengan mengunakan material di lokasi berbeda.

BACA JUGA :  Deklarasi Yudhianto-Nirna Siap Hadirkan 7 Program dan Hadirkan Artis Nasional Hingga Expo UMKM

“Sempat berhenti ada dua Minggu kayanya, tapi sekarang jalan lagi. Mereka ambil material dari Desa Tapawahhi,” kata salah satu warga Bombana yang tidak kami sebutkan namanya kepada awak media, Rabu (08/10/2025).

Sebelumnya koordinator Forum Masyarakat Peduli Bombana (FMPB) gencar menyoroti maraknya aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah Kecamatan Rumbia.

Material tambang galian C alias batu gamping ini, diduga digunakan menyuplai kebutuhan proyek di Kabupaten Bombana. Termasuk proyek lanjutan jalan Bypass-Rumbia dengan tolal angaran hingga Rp13 milyar.

Awak media ini juga, masih berupaya melakukan konfirmasi dengan pihak-pihak terkait, baik kontraktor pelaksana maupun instansi terkait.

ODEK