PT ATM Polisikan Pihak Leasing Usai Tarik Kendaraan Tanpa Prosedur

Pihak perusahaan tambang PT ATM melalui kuasa hukum saat melaporkan di Polisi terkait penarikan kendaraan tanpa prosedur. (FOTO : IST)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co, Kendari – Direktur PT Anugrah Tirta Manunggal, Asep Djamaluddin, melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Wawan Kusnadi, S.H. & Partner, mengajukan pengaduan kepada pihak Subdirektorat 2 Bidang Eksus terkait dugaan penarikan objek jaminan fidusia yang dinilai tidak dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pengaduan tersebut diajukan agar aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti peristiwa tersebut secara profesional dan objektif.

Melalui Kuasa Hukumnya, Asep Djamaluddin menjelaskan perusahaan yang dipimpinnya memiliki beberapa unit kendaraan dump truck yang digunakan untuk menunjang kegiatan operasional usaha. Salah satu kendaraan tersebut merupakan unit Mercy Axor yang saat ini masih berada dalam masa pembiayaan melalui PT Woori Finance Indonesia (WFI).

“pembayaran kewajiban pembiayaan atas kendaraan tersebut telah dilakukan secara bertahap. Namun demikian, berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan oleh pihaknya, pembayaran yang telah disetorkan tersebut diduga belum tercatat atau belum terinput secara semestinya dalam sistem administrasi pembiayaan,”ungkap Wawan saat di konfirmasi media ini. Jum’at (06/03/2026)

Dalam kondisi tersebut, kata wawan, salah satu unit kendaraan dump truck milik perusahaannya justru telah dilakukan penarikan oleh pihak kolektor, tanpa adanya pemberitahuan resmi secara tertulis, maupun menunjukkan dokumen eksekusi yang sah, serta tanpa adanya kesepakatan penyerahan sukarela dari pihak debitur.

Selain itu,sambungnya, satu unit kendaraan lainnya juga disebutkan berpotensi dilakukan penarikan oleh pihak kolektor yang diduga berasal dari perusahaan pembiayaan tersebut (WFI.RED).

“Situasi ini menimbulkan keberatan dari pihak pelapor karena proses penarikan dinilai tidak melalui mekanisme hukum yang semestinya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang- undangan yang berlaku,” Jelasnya

Kuasa hukum pelapor, Wawan Kusnadi, S.H., menjelaskan bahwa dalam praktik hukum jaminan fidusia, mekanisme eksekusi objek jaminan tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh kreditur. merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang kemudian diperkuat melalui Putusan Nomor 71/PUU-XIX/2021, yang pada pokoknya menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh pihak kreditur atau perusahaan pembiayaan. Penarikan objek jaminan hanya dapat dilakukan apabila terdapat pengakuan wanprestasi dari debitur dan penyerahan objek jaminan dilakukan secara sukarela.

“Apabila tidak terdapat kesepakatan tersebut, maka pelaksanaan eksekusi harus terlebih dahulu melalui mekanisme permohonan penetapan kepada pengadilan,” ujar Wawan.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga menilai bahwa peristiwa yang dialami kliennya perlu ditelusuri secara menyeluruh, terutama terkait kemungkinan adanya keterangan atau data administrasi yang tidak sesuai dengan kondisi pembayaran yang sebenarnya. Menurutnya, apabila dalam proses administrasi pembiayaan terdapat tindakan berupa pemalsuan, perubahan, penghilangan data, atau pemberian keterangan yang menyesatkan sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak debitur, maka hal tersebut berpotensi memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan, atau dengan cara apa pun memberikan keterangan secara menyesatkan yang apabila diketahui oleh salah satu pihak tidak akan melahirkan perjanjian jaminan fidusia, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp10.000.000 dan paling banyak Rp100.000.000.

“Atas dasar itu, kami meminta agar aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara profesional untuk memastikan apakah terdapat dugaan pelanggaran hukum dalam proses administrasi pembiayaan maupun dalam tindakan penarikan kendaraan yang dilakukan,” tambahnya.

Melalui pengaduan tersebut, pihak pelapor berharap agar permasalahan ini dapat ditangani secara transparan serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Berikut adalah poin-poin krusial UUD/UU Fidusia dan aturan turunannya mengenai penarikan unit:

Sertifikat Wajib Terdaftar: Leasing/kreditur hanya berhak menarik unit jika memiliki Sertifikat Jaminan Fidusia resmi.

Putusan MK (Kesepakatan): Penarikan tidak boleh sepihak. Jika debitur tidak mengakui wanprestasi (tunggakan) atau keberatan menyerahkan unit, leasing tidak boleh mengambil paksa.

Larangan Kekerasan: Penarikan harus sopan, tidak boleh ada kekerasan, dan wajib membawa Sertifikat Fidusia, surat kuasa, serta kartu identitas.

Wanprestasi: Penarikan dilakukan setelah debitur cedera janji/gagal bayar (Pasal 29 UU Fidusia).

Prosedur Lelang: Unit yang ditarik harus melalui prosedur penjualan/lelang resmi (Pasal 29 UU No. 42 Tahun 1999).

Pidana Pengalihan: Debitur dilarang keras mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan unit tanpa persetujuan tertulis leasing (Pasal 36 UU Fidusia), dengan ancaman pidana 2 tahun dan denda Rp50 juta.

Jika debt collector mengambil paksa di jalan, debitur berhak menolak, meminta sertifikat fidusia, dan melaporkan ke pihak kepolisian karena tindakan tersebut melanggar prosedur putusan MK.

USAN