PT SJSU Tak Melanggar Izin Lintas Kawasan Konservasi TWAL, Begini Penjelasan BKSD Sultra

KT PT SJSU, Yoyo tengah saat memberikan keterangN (FOTO : ODEK)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co,.Kendari – PT Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU) ternyata tidak melanggar izin lintas konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) tuluk Lasolo, Konawe Utara seperti seperti yang menjadi sorotan publik akhir-akhir ini.

Kepala Seksi Wilayah II BKSD Sultra Prihanto mengatakan PT SJSU dalam melakukan aktivitas belum pernah melalui jalur kawasan TWAl. Sebab selama ini PT SJSU hanya melakukM pengiriman nikel di Morowali, Sulawesi Tengah.

“Yang melakukan pelanggaran itu kecuali perusahaan yang bekerja sama dengan PT VDNI,” kata Prihanto kepada sejumlah awak media, Selasa (29/07/2025).

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya pihak BKSDA memang pernah mengirimkan surat kepada sejumlah perusahaan tambang di Konawe Utara, termasuk PT SJSU.

Namun, surat tersebut hanya bersifat koordinasi sebagai bentuk imbauan agar perusahaan-perusahaan yang berencana menggunakan jalur TWAL mengurus izin terlebih dahulu.

BACA JUGA :  Yanti BT Raman Dilantik Sebagai PPAT, Kepala BPN Muna Ingatkan Tanggung Jawab Dalam Bekerja

“Iya, kami memang pernah bersurat, tapi hanya bersifat pemberitahuan dan koordinasi. Tidak ada tudingan pelanggaran dalam surat itu,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT SJSU, Yoyo Arum, juga menepis tudingan bahwa perusahaannya telah melintasi kawasan TWAL.

Ia mengaku terkejut saat menerima informasi soal pelanggaran di wilayah TWAL, karena selama menjabat sejak 2020, PT SJSU tidak pernah melakukan aktivitas di wilayah konservasi laut tersebut.

“Kami tidak pernah beraktivitas di kawasan itu, apalagi menjalin kerja sama dengan PT VDNI. Karena kami hanya melakukan pengiriman di wilayah Morowali,” bebernya.

Ia menambahkan bahwa PT SJSU saat ini bahkan sudah lebih dari dua tahun tidak beroperasi. Meski demikian, pihaknya tetap berkomitmen untuk taat regulasi dan akan segera berkoordinasi dengan BKSDA apabila ke depan kegiatan operasional kembali dijalankan.

BACA JUGA :  Mahasiswa Guduk Kantor Pusat PT SCM, Desak Perusahan Hentikan Aktivitas Pertambangan

“Jika nantinya kami mulai beraktivitas kembali dan memang perlu melintasi kawasan TWAL, kami pasti akan mengurus seluruh perizinan sesuai prosedur,” tegasnya.

Yoyo juga menekankan bahwa PT SJSU merupakan perusahaan tambang lokal yang senantiasa mematuhi kaidah pertambangan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta selalu melibatkan masyarakat sekitar dalam proses pemberdayaan.

“Sejak awal berdiri, prinsip kami adalah berusaha sebaik mungkin tanpa melanggar aturan. Komitmen kami adalah menjalankan usaha tambang yang bersih dan bertanggung jawab,” tutupnya.

ODEK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *