BeritaRakyat.Co,. Kendari – Warga Desa Pongkalaero, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Wawan Zulkarnain kembali mengeluhkan proses ganti rugi lahan yang tertimbun longsor akibat aktivitas pertambangan PT Tekonindo.
Wawan mengatakn sampai detik ini, PT Tekonindo belum memberikan biaya ganti rugi lahan warga akibat longsor yang di duga disebabkan aktivitas perusahaan.
Dimana kata dia,, lahan warga yang longsor sekitar 30 meter berserta sejumlah pohon jati tersebut diduga akibat aktivitas pertambangan PT Tekonindo.
Wawan mengaku bahwa dirinya sudah berkali-kali berkomunikasi dengan penanggung jawab lapangan PT Tekonindo agar segera memberikan ganti rugi lahannya yang longsor namun hingga kini belum terealisasi.
Sebelumnya PT Tekonindo melakukan penambangan di samping lahan miliknya hingga kedalaman galiannya mencapai kurang lebih 20 sampai 30 meter. Tak lama kemudian, terjadi longsor di aera tersebut. Akibatnya, sekitar 30 meter lahan berserta sejumlah pohon jati milik Wawan Zulkarnain terdampak longsor.
“Komunikasi dengan perusahaan belum ada kesepakatan. Saya kasih tau juga yang bertanggung jawab di lapangan tapi belum ada realisasi,” kata Wawan, Jumat (24/01/2025).
Wawan khawatir dengan kondisi cuaca saat ini akan semakin bertambah longsoran di lahan miliknya.
“Karena kalau cuaca hujan terus seperti ini sudah pasti akan terus bertambah longsornya,” keluhnya.
Lebih lanjut Wawan mengungkapkan bahwa pihak perusahaan berkeinginan agar lahan yang longsor tersebut segera dibebaskan bukan hanya ganti rugi. Sementara dirinya tidak mau membebaskan lahan tersebut. Ia hanya minta ganti lahan yang longsor tersebut sebesar Rp300 juta.
“Berapa kali saya hubungi penanggung jawab di lapangan, dia mau bayar sekian tapi dengan catatan lahan yang longsor itu mereka miliki. Tapi yang jelas saya tidak mau dibebaskan, saya hanya mau minta ganti rugi saja lahan yang longsor,” tegas Wawan.
“Kemudian maksud saya kalau sudah dibayar itu ganti ruginya saya mau antisipasi lagi untuk selanjutnya, supaya jangan terjadi longsor lagi. Misalnya yang longsor itu diperbaiki, dibuat kan trab supaya dia tidak semakin bertambah lagi longsornya,” tambahnya.
Sementara itu, sebelumnya, Direktur PT Tekonindo, Nur Baco menuturkan bahwa pihaknya siap membayarkan Rp300 juta jika lahan tersebut langsung dibebaskan.
“Jika harga Rp300 juta yang diberikan itu pembebasan lahan, Ok Pak. Kita deal. Pembebasan ya, artinya lahan dan tanaman kita bebaskan bukan ganti rugi longsor saja,” kata Nur Baco melalui pesan Whatsapp.(hsn)
ODEK