BeritaRakyat.Co,Kendari – Forum Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Forgema Sultra) melaporkan PT Tiga Dara Perkasa Sultra ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara soal dugaan penyalahgunaan dan peniagaan Bahan Bakar Minyak (BBM) industri secara ilegal.
Ketua Forgema Sultra, Abd Rahman, mengatakan dugaan aktivitas ilegal tersebut terjadi di dua lokasi yakni, Pomala, Kabupaten Kolaka dan juga Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe.
“Alhamdulillah, kami Forgema Sultra secara resmi telah melaporkan PT Tiga Dara Perkasa Sultra,” kata Rahman melalui siaran pers yang di terima awak media, Rabu (28/01/2026).
Dirinya berharap laporan resmi yang dilayangkan ini dapat memberikan efek jera kepada oknum-oknum yang kerap menyalahgunakan BBM, baik subsidi maupun industri, demi keuntungan pribadi.
“Harapan kami, aduan resmi ini bisa menjadi efek jera terhadap oknum-oknum yang selalu menyalahgunakan penggunaan BBM, baik subsidi maupun industri, karena hal tersebut sudah sangat meresahkan dan merugikan hak masyarakat lain,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga menduga PT Tiga Dara Perkasa Sultra tidak terdaftar sebagai agen resmi BBM industri.
“Kami menduga kuat PT Tiga Dara Perkasa Sultra tidak terdaftar sebagai agen resmi BBM industri. Hal ini kami lihat dari website informasi agen BBM industri Pertamina Patra Niaga Region VII Sulawesi,” tegasnya.
Untuk itu, ia meminta Polda Sultra, agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan aktivitas tersebut, memeriksa legalitas izin pengangkutan dan distribusi BBM oleh PT Tiga Dara Perkasa Sultra, serta menindak tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
“Polda Sultra harus menindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum,” tutupnya.
Sementara itu, awak media ini juga masih berupaya melakukan konfirmasi dengan pihak PT Tiga Dara Perkasa.
ODEK






