BeritaRakyat.Co,.Kendari – PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) yang beroperasi di pulau Kabaena, Kabupaten Bombana terdaftar menjadi salah satu perusahaan yang mesti melakukan pembayaran denda adimistrasif PNPB PPKH.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.1345/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 tentang data dan Informasi kegiatan usaha yang telah terbangun dan kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang Kehutanan Tahap X (Sepuluh).
Surat keputusan yang ditandatangani Plt Biro Hukum MenLHK, Maman Kusnandar ini mewajibkan PT TMS untuk mengikuti skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja atau Omninbus Law.
Dalam SK tersebut menerangkan bahwa PT TMS yang dicantumkan dalam nomor urut 4, Didalam IUPnya terdapat luasan indikatif area terbuka di Kawasan HPT seluas 214,27 Hektar.
PT TMS dikenakan pasal 110 A yang berbunyi:
1) Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki Perizinan Berusaha di dalam Kawasan Hutan sebelum berlakunya Undang-Undang ini yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat tanggal 2 November 2023.
(2) Dalam hal setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki Perizinan Berusaha di dalam Kawasan Hutan tidak menyelesaikan persyaratan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa:
a. Pembayaran denda administratif; dan/atau
b. pencabutan Perizinan Berusaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayal (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pemerintah Republik Indonesia untuk mengatasi hal tersebut saat ini membentuk Satgas Penertiban Kawasa Hutan (PKH) dibawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Dengan adanya Perpres tersebut ditunjuklah satgas, yang akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan, satgas tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan, Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan sebagai Pelaksananya Jampidsus.
Untuk diketahui berdasarkan data Dinas ESDM Sultra PT Indonusa di Tahun 2025 mendapatkan kuota RKAB sebanyak 2.150.000 MT.
Dilansir dari MODI ESDM komposisi kepemilikan saham dimiliki oleh empat perusahaan umum yang masing-masing memiliki saham 25 Persen.
Keempat perusahaan itu diantaranya, Barisan Mineral Semesta, Adia Mitra Investama, Bintang Delapan Tujuh Abadi, dan Segara Kilau Mas
Sementara susunan Direksi diisi oleh Komisaris Krisna Pujabaskara, dan Direktur Syam Alif Amiruddin.
ODEK