BeritaRakyat.Co,.Bombana – Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Bombana membenarkan aktivitas tambang galian C dipuncak Langkapa, Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia tidak memiliki izin.
Kepala Dinas PTSP Bombana Pajawa Tarika mengatakan, hingga saat ini tidak ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) galian C di wilayah Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia.
“Setau saya di Bombana, jangankan Langkapa. Bombana tidak ada IUP batuan yang terbit. Jadi yang saya tau tidak ada izin disitu, kalo ada berarti ilegal,” kata Pajawa saat dihubungi awak media, Selasa (09/09/2025).
Ia mengungkapkan hal tersebut juga bisa dilihat melalui data Minerba One Data Indonesia (MODI).
“Dan itu bisa dicek juga di MODI aplikasi kementrian,” ungkapnya.
Menurut dia, di Bombana hanya ada satu izin tambang galian C yaitu PT Bombana Maju Makmur (BMM). Itupun digunakan untuk kepentingan sendiri.
“Galian C yang saya pahami hanya satu, punynya PT Bombana Maju Makmur yang grupnya Jonlin. Tapi tidak dikomersialkan meraka pake untuk kepentingan sendiri,” tutupnya.
Sebelumnya aktivitas tambang batu di Langkapa kembali disorot. Salah satunya koordinator Forum Masyarakat Peduli Bombana (FMPB), Haslin Hatta Yahya.
Aktivitas tambang batu tersebut hingga masih terus berlangsung. Terlihat ada dua alat berat beraktivitas bebas seolah tak ada rasa takut melakukan aktivitas diatas lahan ilegal tampa izin.
ODEK