BeritaRakyat.Co, Konawe Selatan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Selatan untuk kaili pertama menggelar rapat paripurna setelah dilantik 2 September 2024, atau sembilan belas hari yang lalu. Sayang rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD SementaraI Gusti Adi Suwatara itu tidak dihadiri delapan anggota fraksi Golkar dan 3 anggota fraksi Gerindra di utama DPRD Konsel di Andoolo, Jum’at, (20/09/2021).
Selain fraksi Golkar dan Gerindra, dari jajaran eksekutif juga tidak dihadiri Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Konsel dan hanya diwakili Asisten I Pemerintahan, Drs Amran Aras dan sejumlah pimpinan OPD. Rapat paripurna tersebut adalah terkait penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 dan Penetapan Rancangan Perda Tentang Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok dan hanya dihadiri 18 anggota plus Wakil Ketua Sementara dari 32 Anggota DPRD Konsel.
Selain banyaknya anggota DPRD yang tidak hadir dalam rapat paripurna, anggota DPRD yang hadir juga sepertinya tidak ikhlas untuk mengikuti rapat dan mendengarkan pemandangan fraksi dan lebih memilih untuk rehat di salah satu ruangan yang ada di DPRD.
“Entahlah kenapa tak satupun anggota DPRD dari fraksi Golkar dan Gerindra yang hadir. Kami juga akui rapat paripurna hari ini belum ada unsur pimpinan DPRD yang definitif, termasuk alat kelengkapan dewan (AKD),”ujar salah satu anggota DPRD Konsel.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD semetara I Gusti Adi Suwantara mengakui rapat paripurna DPRD pada hari ini, Jum’at (20/09/2024) telah disepakati oleh seluruh fraksi. Persetujuan itu setelah didengarkan pembacaan hasil pandangan fraksi, meski tidak dihadiri dari Fraksi Golkar dan anggota DPRD dari Gerindra.
“Raperda tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertangungjawab Pelaksanaan APBD Tahun 2023 dan Penetapan Rancangan Perda Tentang Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok sudah disetujui sekua fraksi. Siang nanti kami lanjut untuk membahas KUA PPAS di DPRD ini,”katanya singkat kepada awak media.
Untuk diketahui rapat Paripurna DPRD Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertangungjawab Pelaksanaan APBD Tahun 2023 dibacakan oleh juri bicara fraksi DPRD Konsel Nadira. Sementara
Penetapan Rancangan Perda Tentang Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok disampaikan atau dibacakan oleh anggota DPRD Konsel lainnya Ramlan.
MAN