Oleh: Wiyarta (Mahasiwa Doktoral Universitas Halu Oleo)
Penanaman dalam Rangka Rehabilitasi DAS yang selanjutnya disebut Penanaman Rehabilitasi DAS adalah penanaman di dalam dan di luar kawasan hutan yang merupakan salah satu kewajiban pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dan pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar kawasan hutan sebagai upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi DAS.
Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
Pemberian Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)/Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) meskipun bersifat legal, pemeberian ijin tersebut dapat menimbulkan perubahan tutupan lahan, kerusakan vegetasi, Perubahan bentang alam dan gangguan terhadap fungsi hidrologi DAS. Dampak ini berpotensi menurunkan daya dukung dan daya tampung lingkungan pada DAS yang bersangkutan.
Untuk meminimalkan dampak negatif tersebut dan menjamin keberlanjutan fungsi ekosistem hutan dan DAS, pemerintah menetapkan kewajiban rehabilitasi DAS bagi setiap pemegang PPKH. Ketentuan ini diatur dalam berbagai regulasi, antara lain. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup. dan Kehutanan Nomor P.59/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang Rehabilitasi Daerah Alirang Sungai.
*Mengapa Harus Melaksanakan kewajiban Rehabilitasi DAS padahal sudah Ada Kewajiban Reklamasi?.*
Kewajiban Rehabilitasi DAS adalah kewajiban tambahan yang diberikan oleh kementerian kehutanan dimana kewajiban ini dilaksanakan di luar areal ijin PPKH, sedangkan kewajiban reklamasi adalah kewajiban yang dilaksanakan di dalam areal ijin PPKH. Pemanfaataan kawasan hutan hutan untuk kegiatan pertambangan seringkali menimbulkan kerusakan lingkungan yang permanen, terunama hilangnya tutupan lahan dan berubahnya bentang alam secara permanen. Meskipun kegiatan reklamasi dilakukan namun reklamasi tersebut tidak dapat mengembalikan kondisi vegetasi dan bentanag alam seperti semula, sehingga pemegang PPKH dikenanakan kewajab tamabahan berupa Rehabilitas DAS.
*Apa Manfaat serta dampak Rehabilitasi DAS bagi Masyakat disekitar Kawasan Hutan?.*
a. Mengkatkan pendapatan Masyarakat.
Kegiatan Rehabilitasi das menciptakan Lapangan Kerja seperti pembibitan dan penyediaan tanaman, penanaman dan pemeliharaan, pengamanan dan monitoring. Kegiatan ini biasanya melibatkan kelompok masyarakat sekitar hutan (KTH, LMDH, Pokmaswas, dll.), sehingga memberikan peluang kerja langsung dan tambahan pendapatan bagi masyarakat sekitar.
b. Menggerakkan Ekonomi Lokal.
Kegiatan rehabilitasi DAS dapat mendorong perputaran ekonomi lokal, karena bibit, pupuk, dan bahan pendukung sering diambil dari sumber lokal, ada peluang usaha jasa (angkutan, konsumsi pekerja, sewa alat, dll.), terbentuk jejaring kemitraan antara pelaku usaha, pemerintah, dan masyarakat. Dengan demikian, kegiatan rehabilitasi DAS menjadi stimulus ekonomi perdesaan.
c. Meningkatkan Produktivitas Lahan dan Ketahanan Pangan.
Jenis tanaman untuk kegiatan rehabilitasi DAS diarahkan pada pola tanam agroforestry (tanaman kayu, atau tanaman buah buahan seperti Pala, Cengkeh, Durian, Alpukat, Mangga, Manggis dll). Untuk jenis tanaman dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyakat disekitar kawasan hutan) sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi langsung kepada masyarakat, sekaligus menjaga fungsi lindung kawasan hutan dimana lahan kritis menjadi produktif kembali, masyarakat memperoleh hasil hutan bukan kayu (madu, buah, getah, dll.) sehingga ketahanan pangan lokal meningkat.
d. Menumbuhkan Ekonomi Hijau dan Keberlanjutan.
Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) dapat menumbuhkan ekonomi hijau yang berkelanjutan karena kegiatan ini tidak hanya memulihkan fungsi ekosistem, tetapi juga menciptakan peluang ekonomi ramah lingkungan bagi masyarakat sekitar hutan. Melalui kegiatan pengembangan sistem agroforestry, rehabilitasi DAS membuka lapangan kerja hijau, meningkatkan produktivitas lahan, serta mendorong tumbuhnya usaha ekowisata, dan jasa lingkungan. Selain memperbaiki tutupan lahan dan menjaga ketersediaan air, rehabilitasi DAS juga berkontribusi terhadap penyerapan karbon dan pengendalian perubahan iklim, sehingga mendukung tercapainya pembangunan berkelanjutan. Dengan demikian, rehabilitasi DAS berperan penting sebagai instrumen transformasi menuju ekonomi hijau yang menyeimbangkan antara peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
(***)






