Rela Merantau Untuk Biaya Istri Kuliah, Guru Asal Muna Ceraikan Suami Usai Lulus PPPK Paruh Waktu

ILUSTRASI
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co,.Muna – Nasib malang dialami seorang pria asal Desa Oelongko, Kecamatan Bone, Kabupaten Muna, inisial Alba (54) diceraikan istri usai diangkat menjadi guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada bulan Oktober tahun 2025 lalu.

Peristiwa ini bermula pada bulan Desember tahun 2025 kemarin. Kala itu Alba baru saja pulang merantau dari Negeri Jiran Malaysia. Hanya saja setibanya di kampung halaman sang istri sudah tidak berada di rumah.

“Saya kaget ketika pulang merantau dari Malaysia tiba-tiba istri saya itu tinggalkan rumah, tidak pulang pulang tidak tau kemana. Alat alat meubel dan satu motor saya sudah tidak ada di rumah kemungkinan besar sudah di jual,” kata Alba berdasarkan keteranganya yang diterima awak media ini, Jumat (10/4/2026).

Dirinya lanjut dia, baru mengetahui pasti alasan istrinya itu meninggalkan rumah, setelah menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Agama Raha di akhir bulan Januari 2026.

“Ternyata pada tanggal 26 Januari 2026 saya dapat panggilan dari Pengadilan Agama Negeri Raha. Istri saya melayangkan gugatan cerai kepada saya. Saya sedih bercampur marah. Saya biayai kuliahnya, dan biaya tesnya berkalikali, saya sampai merantau ke Malaysia tiba tiba setelah dia lulus jadi PPPK Paruh Waktu dia gugat saya,” terangnya.

Peristiwa ini menurutnya, membuat dirinya merasa terpukul dan sedih. Untuk itu, ia berharap Pemerintah Kabupaten Muna memberikan teguran maupun sangsi terhadap sang istri.

“Saya dengar bapak Bupati Muna kerap memberi peringatan keras kepada PPPK/PPPK Paruh Waktu untuk menjaga hubungan suami istri agar tidak terjadi perceraian setelah berstatus sebagai PPPK/PPPK Paruh Waktu seperti yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia, saya berharap kepada Buapati Muna untuk memberikan sanksi tegas kepada istri saya,” tutupnya.

Awak media ini juga, masih berupa melakukan konfirmasi dengan pihak terkait.

ODEK