Relawan Keadilan Protes Keras Sikap BPN Kendari Yang Seolah Ragukan Putusan Pengadilan

Puluhan relawan Keadilan saat memprotes pernyataan kepala BPN Kota Kendari (FOTO : IST)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co,.Kendari – Pernyataan Kepala Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Kendari, yang seolah masih meragukan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, mendapat reaksi keras dari relawan keadilan, Kamis (25/09/2025).

Dalam pernyataannya, Fajar menyebut masih akan berkoordinasi dengan berbagai pihak sebelum turun ke lapangan, meski sudah jelas ada putusan inkrah dari PN, PT hingga Mahkamah Agung.

Padahal, secara hukum:

Pasal 1917 KUHPerdata menegaskan putusan berkekuatan hukum tetap bersifat mengikat.

Pasal 195 HIR/206 RBg menyebut putusan inkrah dapat dieksekusi oleh Ketua Pengadilan.

Pasal 54 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan setiap pejabat negara wajib menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan.

Dengan dasar ini, sikap Kantah BPN Kota Kendari yang menunda dengan alasan “koordinasi” jelas mencerminkan ketidakpahaman aturan, bahkan berpotensi menabrak kewajiban hukum.

Relawan Keadilan Mengecam
Koalisi Relawan Keadilan mengecam keras siapapun pihak, apalagi penyelenggara negara, yang pura-pura pikun terhadap aturan hukum. Pernyataan Fajar sebagai Kepala Kantah BPN Kota Kendari dinilai mencerminkan:

1. Tidak tahu aturan,

2. Tidak taat aturan,

3. Tidak mengerti undang-undang, dan

4. Tidak menghormati proses hukum yang sudah final dan mengikat.

Relawan menegaskan, putusan pengadilan yang sudah inkrah bukan barang yang bisa dipertanyakan ulang, karena seluruh proses sudah diuji dengan bukti dan saksi, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung. Pertarungan hukum sudah selesai, siapa pelawan dan siapa terlawan sudah jelas, siapa menang siapa kalah sudah diputuskan.

Tugas BPN Hanya Melaksanakan, Bukan Meragukan
Sesuai UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA dan Perpres No. 20 Tahun 2015 tentang BPN, Kantor Pertanahan bertugas menjalankan pendaftaran dan penetapan hak atas tanah, serta melaksanakan konstatering berdasarkan amar putusan pengadilan. Konstatering bukan ruang untuk menunda, apalagi meragukan produk hukum yang sudah final.

Kesimpulan

Relawan Keadilan mendesak BPN, khususnya Kantah BPN Kota Kendari di bawah kepemimpinan Fajar, untuk segera menjalankan putusan inkrah tanpa dalih koordinasi yang berlebihan. Mengulur-ulur waktu sama saja dengan mengingkari supremasi hukum, merusak wibawa peradilan, dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Jangan ada penyelenggara negara yang pura-pura pikun terhadap undang-undang. Hukum harus ditegakkan, putusan inkrah wajib dijalankan, tanpa tawar-menawar,” tegas Relawan Keadilan.

Relawan Keadilan mengingatkan bahwa putusan pengadilan sudah final. Bahkan Ketua Pengadilan pada masa itu telah mengeluarkan surat penetapan sita eksekusi artinya semua upaya hukum telah berakhir.

“Kami ribuan relawan keadilan akan geruduk instansi yang meragukan produk hukum negara kita. Kalau begini caranya, maka kami relawan keadilan tanpa ada yang mengkoordinir akan segera bertindak sampai keadilan ditegakkan. Ini adalah cerminan buruk bagi masyarakat yang melihat kinerja para penyelenggara negara. Baiklah kami yang akan turun mengingatkan kalian supaya otak kalian kembali mengingat,” Tutup Relawan Keadilan.

ODEK

news-0212

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8051

8082

8113

8144

8175

8816

8817

8818

8819

8820

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

5021

5022

5023

5024

5025

5096

5097

5098

5099

5100

8836

8837

8838

8839

8840

8001

8002

8003

8004

8005

8006

8007

8008

8009

8010

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

news-0212