Relawan Keadilan Warning Pengadilan dan BPN, Eksekusi Putusan Inkrah Adalah Perintah Negara

Puluhan koordinator relawan keadilan saat berada di Pengadilan Negri Kendari beberapa waktu lalu (FOTO : IST)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co,.Kendari – Ribuan masyarakat dan aktivis keadilan menyampaikan peringatan keras terhadap Pengadilan, Kanwil BPN, dan Kepala Kantor BPN Kota Kendari untuk tidak bermain-main dengan hukum dan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Poin-Poin Tekanan dan Dasar Hukum

1. Putusan Inkrah Adalah Final dan Mengikat

Pasal 31 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan.

Pasal 24 UUD 1945: Kekuasaan kehakiman bersifat merdeka, tidak boleh diintervensi.

2. Pengadilan Wajib Mengawal Eksekusi

HIR Pasal 195-200 (Herzien Inlandsch Reglement): perintah eksekusi dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri atas permintaan pihak yang menang.

Tidak ada ruang bagi pengadilan untuk menunda atau menolak pelaksanaan eksekusi, karena sifatnya imperatif.

3. BPN Tidak Boleh Menghalangi atau Menunda

UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA), Pasal 19 ayat (2): BPN hanya bertugas mencatat, menerbitkan, dan menata administrasi pertanahan sesuai keputusan hukum yang sah.

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 10 ayat (1): Pejabat wajib mentaati asas legalitas, termasuk menjalankan putusan pengadilan.

Artinya, Kanwil BPN maupun Kantah BPN tidak punya ruang untuk menafsirkan ulang putusan, mereka hanya wajib menindaklanjuti.

4. Pejabat yang Menolak Bisa Dijerat Pidana

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3: setiap pejabat yang menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan pihak lain dapat dipidana.

Menghalangi eksekusi putusan inkrah adalah bentuk penyalahgunaan wewenang.

5. Ribuan Aktivis dan Masyarakat Mengawasi

Setiap tindakan pejabat kini berada di bawah sorotan publik.

Jika ada indikasi permainan, keberpihakan, atau manipulasi, publik siap membawa ke ranah pidana dan politik.

Pesan Tegas untuk Kanwil BPN, Kantah BPN, dan Pengadilan

Jangan coba-coba mempermainkan hukum.

Jangan jadikan lembaga negara sebagai alat kepentingan.

Ingat, putusan pengadilan inkrah adalah perintah negara, bukan bahan tawar-menawar politik.

“Eksekusi putusan inkrah adalah ujian integritas bagi Kanwil BPN, Kantah BPN, dan Pengadilan. Jika kalian gagal, publik akan menuliskannya dalam catatan sejarah sebagai pengkhianatan terhadap negara hukum,” tutupnya.

ODEK

news-0212

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8051

8082

8113

8144

8175

8816

8817

8818

8819

8820

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

5021

5022

5023

5024

5025

5096

5097

5098

5099

5100

8836

8837

8838

8839

8840

8001

8002

8003

8004

8005

8006

8007

8008

8009

8010

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

news-0212