BeritaRakyat.Co,.Bombana- Satuan Reserse Narkoba (Resmi Narkoba), Polres Bombana bersama personil Polsek Poleang, berhasil menangkap seorang pria Inisial HS terduga pengedar Narkotika jenis Sabu.
Pria berinisial HS alias Anca tersebut, diringkus di sebuah kamar kost di Kelurahan Boeping Barat, Kecamatan Poleang sekitar Pukul 18:30 Wita, pada, Kamis (27/02/2025).
Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu seberat 21,85 gram, yang dikemas dalam bungkusan plastik bening bebanyak 17 saset plastik kecil.
Selain itu, Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 13 potong pipet berwarna pink, satu potong pipet warna hijau, satu bungkus rokok Sampoerna, satu sendok sabu dari pipet berwarna hijau, satu timbangan merek Camry, satu set alat hisap sabu, sebuah ponsel dan celana warna biru navi.
Kasat Narkoba Polres Bombana AKP Muh Arman mengatakan, penangkapan terduga pengedar sabu-sabu tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya dugaan transaksi narkoba.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang sering melakukannya transaksi narkoba di kos-kosan pertigaan, Kelurahan Boeping Barat, menindak lanjuti hal tersebut, Sat Resnarkoba Polres Bombana bersama Polsek Poleang langsung melakukan pengrebekan dan berhasil mengamankan pelaku,” katanya.
Dari hasil interogasi, barang haram tersebut menurutnya diperoleh di Kota Kendari, untuk di edarkan di wilayah Poleang, Kabupaten Bombana.
“Hasil interogasi, narkoba jenis sabu tersebut dari Kota Kendari, dari saudara LP untuk diedarkan di Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana dengan cara sistem tempel,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ODEK