BeritaRakyat.Co, Konawe Selatan – DPRD Konawe Selatan menggelar Rapat Paripurna dalam Rangka Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Konawe Selatan thahun 2025-2029. Senin (08/09/2025)
Paripurna Penetapan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Hamrin didampingi Wakil Ketua DPRD I Ronald Rante Alang, Wakil Ketua Il Arjun, dan Anggota DPRD lainnya. Paripurna ini juga dihadiri langsung Bupati Konawe Selatan Irham Kalenggo, bersama Wakilnya H Wahyu Ade Pratama Imran dan Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) beserta seluruh SKPD Lingkup Pemerintah Daerah Konawe Selatan.
Dalam sambutan Bupati Konawe Selatan menyampaikan bahwa berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan, sehingga substansi Dokumen RPJMD Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2025-2029 yang kami ajukan telah mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran yang diberikan oleh TIM PANSUS penyusunan Dokumen RPJMD Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2025-2029 DPRD Kabupaten Konawe Selatan. Untuk itu, kami sangat mengapresiasi kepedulian dan dukungan yang diberikan oleh Anggota Dewan yang terhormat selama pembahasan terutama dalam rangka perumusan arah kebijakan umum dan program jangka menengah daerah, Isu Strategis, Permasalahan, Arah Kebijakan Transformasi RPJMD yang disertai Sasaran Pokok RPJMD dan Proyeksi Indikator Kinerja Utama, Indikator Kinerja Daerah dan Indikator Kinerja Kunci pada RPJMD Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2025-2029. Perlu Kami sampaikan Visi RPJMD Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2025-2029 adalah” Menuju Kabupaten Konawe SETARA, Sehat, Cerdas dan Sejahtera”
Selanjutnya, Irham Kalenggo,S.Sos.,M.Si mengucapkan terima kasih atas dukungan segenap komponen masyarakat Kabupaten Konawe Selatan dalam proses penyusunan dan pembahasan Ranperda RPJMD Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2025-2029. Kami juga telah berupaya menerima sumbang saran dan pemikiran baik secara langsung dan tidak langsung dari berbagai komponen masyarakat.
Lebih lanjut, secara teknis materi RPJMD Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2025-2029 telah dilaksanakan Evaluasi Rancangan Akhir RPJMD Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2025-2029 di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan telah diterbitkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/286 Tahun 2025 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2025-2029.
Secara umum, pokok-pokok RPJMD Konawe Selatan Tahun 2025-2029 yang telah dilakukan antara lain adalah penajaman pada, permasalahan, Sasaran Pokok, strategi dan arah kebijakan, Isu Strategis, serta Sinkronisasi Visi Misi RPJPN, RPJMN, RPJPD Provinsi Sulawesi Tenggara dan RPJPD Kab. Konawe Selatan atas terlaksananya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJMD Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2025-2029 ini, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan Dewan dan, Ketua dan Anggota TIM PANSUS penyusunan Dokumen RPJMD Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2025-2029 serta para anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan. Kita berharap dengan penetapan Ranperda RPJMD Kab. Konawe Selatan Tahun 2025-2029 pembangunan di Kabupaten Konawe Selatan akan lebih terarah, Saya berharap kepada seluruh Aparatur Sipil Negara sebagai pelayan masyarakat untuk bekerja konsisten dan fokus dalam pencapaian target Indikator RPJMD yang telah kita rencanakan sehingga akan tercapainya Visi Misi RPJMD Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2025-2029 Menuju Konawe Selatan SETARA, Sehat, Cerdas dan Sejahtera.
YAN