BeritaRakyat.Co,.Kendari – Kinerja jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dibawa komando, Abd Qohar dalam menindak lanjuti aduan masyarakat disoroti oleh Lembaga Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Sultra.
Dewan Pembina AP2 Sultra, La Ode Hasanuddin Kansi mengatakan terdapat banyak aduan maupun laporan masyakrat, di Kajati Sultra tidak memiliki kepastian hukum. Salah satunya aduan lembaga AP2 Sendiri.
“Kami sangat kecewa dengan kinerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang menghambat proses hukum laporan kami laporan masyakrat maskayat termasuk laporan kami sendiri,” kata Hasan kepada awak media, Kamis (25/05/2025).
Pira yang dikerap disapa LHK ini, mengungkapan ada sejumlah laporan yang telah dilaporan di Kejati Sultra hingga saat ini tak memiliki kepastian hukum. Mulai dari kasus dugaan korupsi hingga yang terakhir dugaan pungli di sektor Pendidikan.
“Laporan kami terkait dugaan pungli berkedok komite, Korupsi Dana BOS SMA N 4 Kendari, dugaan korupsi SD 61 Kendari hari ini tidak ada kabar bagai di telan Tsunami,” ungkapnya.
Hal ini menurutnya tentu, semakin merusak dan memberi citra buruk wibawa lembaga Kejaksaan dimata masyarakat.
Iapun menduga ada Makeler Kasus atau Markus kasus korupsi di Kajati Sultra. Hingga mengakibatkan sejumlah laporan maupun aduan masyarakat tidak sampai di meja pimpinan dan tidak ditindak lanjuti.
“Kami menilai ada pemain lama, yang sudah bertahun-tahun melakukan manuver kasus korupsi untuk kepentingan pribadi. Kejaksaan Agung harus segara bertindak, tidak boleh ini dibiarkan sebab merusak nama Baik Kejaksaan di Negeri ini,” tegasnya.
Untuk itu, dirinya menegaskan akan mengadukan langsung persoalan ini di Kejaksaan Agung Repoblik Indonesia.
“Dalam waktu dekat kami akan berkunjung di Kejagung dengan membawa bukti bukti laporan kami selama ini. Kami sangat kecewa dengan Kinerja Kejaksaan Tinggi Sultra. Setiap ada pergantian pemimpin alasan berkas kami belum terima. Ini yang perlu dievaluasi Kejaksaan Agung RI,” tutupnya.
Sementara itu media ini, belum melakukan konfirmasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
ODEK