Siap Siap Dipidana! Jangan Halangi Konstatering, Pengukuran BPN Atau Eksekusi

ILUSTRASI
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co,.Kendari – Relawan Keadilan mengeluarkan himbauan tegas: menghalangi konstatering, pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), atau proses eksekusi putusan pengadilan adalah perbuatan melawan negara dan dapat berujung penahanan serta pidana. Ini bukan sekadar ancaman retoris — ini dasar hukum nyata dengan ancaman hukuman yang jelas.

Dasar hukum penting (ringkas — baca dan pahami!)

Pengukuran dan pendaftaran tanah adalah tugas negara (BPN) berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) — pendaftaran meliputi pengukuran, pemetaan, dan pembukuan tanah (UU No. 5 Tahun 1960 / UUPA, Pasal terkait pendaftaran).

Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) wajib dilaksanakan; Ketua Pengadilan dapat memerintahkan eksekusi. (aturan HIR/RBg dan perundangan pelaksanaannya).

Melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah diancam pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

Pasal 212 KUHP — melawan pejabat dengan kekerasan/ancaman: pidana penjara sampai 1 tahun 4 bulan.

Pasal 214 KUHP — jika perlawanan dilakukan oleh dua orang atau lebih, ancaman hukuman lebih berat (dilaporkan sampai sekitar 7 tahun dalam praktik penuntutan dan berita hukum tertentu).

Pasal 216 ayat (1) KUHP — tidak menuruti perintah/permintaan sah pejabat: pidana kurungan sampai 4 bulan 2 minggu atau denda.

> Intinya: menghalang-halangi pengukuran BPN, konstatering, atau eksekusi dapat membuat Anda langsung dikenai Pasal 212/214/216 KUHP — dan berisiko ditangkap di tempat, diproses pidana, serta mendapat catatan kriminal.

Mengapa BPN termasuk yang “dilindungi”?

Pengukuran tanah adalah bagian dari pelaksanaan pendaftaran tanah yang menjadi fungsi negara (BPN) untuk menjamin kepastian hukum atas tanah. Petugas pengukur/pejabat BPN yang menjalankan tugas resmi berada dalam lingkup perlindungan hukum yang sama dengan pejabat lain; tindakan menghalanginya dapat dikenai pasal-pasal pidana yang disebutkan di atas.

Konsekuensi praktis di lapangan

Petugas BPN, juru sita, atau aparat keamanan yang mendampingi berhak melanjutkan tugasnya; pelaku penghalang dapat ditangkap langsung oleh aparat.

Kasus penghalangan sering berujung pada penyidikan pidana, penyitaan bukti, dan rumitnya status hukum bagi pelaku.

Jika tindakan melibatkan beberapa orang atau kekerasan, ancaman hukuman meningkat secara signifikan.

Himbauan tegas Relawan Keadilan

1. JANGAN menghalangi konstatering, pengukuran BPN, atau eksekusi pengadilan.

2. Hormati petugas yang menjalankan tugas negara; bila ada dugaan penyimpangan, laporkan secara resmi ke instansi berwenang (Kejaksaan/MA/BPN) dan/atau advokat.

3. Ingat: satu keputusan keras hari ini (menghalang-halangi) bisa menghancurkan masa depan Anda dengan catatan pidana dan hukuman penjara.

Relawan Keadilan menegaskan: himbauan ini dibuat untuk menjaga ketertiban, perlindungan hak semua pihak, dan agar proses hukum berjalan sesuai aturan. Pelanggaran terhadap pelaksanaan tugas negara berakibat pidana — konsekuensi nyata menanti yang melanggar.

ODEK

news-0212

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8051

8082

8113

8144

8175

8816

8817

8818

8819

8820

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

5021

5022

5023

5024

5025

5096

5097

5098

5099

5100

8836

8837

8838

8839

8840

8001

8002

8003

8004

8005

8006

8007

8008

8009

8010

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

news-0212