Soal Anggaran 2026, Jangan Sampai Ada yang Tak Kebagian

Wakil Bupati Kolaka Utara H Jumarding saat membuka suatu kegiatan (FOTO : IST)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co, Kolaka Utara – Wakil Bupati H. Jumarding melontarkan pesan keras yang sulit diabaikan. Di tengah bayang-bayang penyusunan anggaran 2026, ia mengingatkan bahwa dana perimbangan dari pemerintah pusat bukanlah hadiah, bukan pula belas kasihan, melainkan hak konstitusional daerah yang wajib dipenuhi secara adil dan proporsional.

Menurutnya, jika prinsip ini diabaikan, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar angka di atas kertas, tetapi rasa keadilan masyarakat yang mempercayakan mandat kepada pemerintah.

Dalam pernyataannya, Jumarding menyoroti kekhawatiran lama ketimpangan distribusi pembangunan yang bisa kembali terulang pada tahun anggaran mendatang.

Ia memahami bahwa besaran transfer pusat dapat berubah, mengikuti indikator seperti luas wilayah, jumlah penduduk, hingga variabel teknis lain. Namun, fluktuasi itu, tegasnya, tidak boleh bermuara pada nihilnya program pembangunan di suatu kawasan.

“Dana perimbangan itu punya indikator, salah satunya luas wilayah. Tapi aneh kalau dalam satu tahun anggaran ada daerah di dalam wilayah itu yang sama sekali tidak mendapat kue pembangunan,” tegasnya.

Jumarding juga menolak praktik yang kerap terjadi: mencampuradukkan dana yang memang menjadi kewajiban pemerintah pusat dengan bantuan dari pemerintah provinsi. Dua sumber itu memiliki dasar hukum dan tanggung jawab berbeda.

“Harus dibedakan mana yang memang hak dari pusat dan mana bantuan provinsi. Jangan berlindung di situ lalu membuat daerah seolah-olah baik-baik saja, padahal haknya tidak terpenuhi.”
Baginya, cara pandang seperti ini berbahaya. Ia bisa menciptakan ilusi seakan pembangunan berjalan normal, padahal ada hak yang sesungguhnya terlewat,”tegasnya.

orang Nomor Dua di Kokuy itu, mengaku, efisiensi Bukan Alasan Menghapus Hak Isu efisiensi anggaran turut disentil. Jumarding menyebut istilah tersebut sering ditafsirkan keliru, bahkan dijadikan pembenar untuk menghilangkan pembiayaan di wilayah tertentu.

“Efisiensi anggaran bukan berarti zero budgeting untuk suatu daerah. Itu pemahaman yang keliru.”akunya.

Mantan Wakil Ketua DPRD Sultra itu menjelaskan, Efisiensi dan soal ketepatan guna, bukan penghilangan tanggung jawab. Dari Etika ke Rasa Keadilan Lebih jauh, Wakil Bupati menegaskan bahwa persoalan ini telah melampaui batas etika birokrasi. Ia menyentuh wilayah yang jauh lebih mendasar: keadilan. Analogi yang ia pakai sederhana namun tajam. Jika dalam satu keluarga ada anak yang tidak memperoleh bagian sebagaimana mestinya, maka kegaduhan tak terelakkan.

“Ini bukan soal kepatutan dan kepantasan, tapi masalah hak. Kalau tidak adil, pasti muncul tuntutan.”
Apalagi, pembagian anggaran itu biasanya sudah dituangkan dalam dokumen resmi, hasil perencanaan bersama. Ketika realisasinya berbeda, maka yang dipertanyakan bukan lagi niat baik, melainkan komitmen pada aturan,”jelasnya.

“Saya Hanya Menjalankan Amanat”
Dalam posisi sebagai wakil kepala daerah, Jumarding menegaskan dirinya bukan pengambil keputusan akhir. Ia menyebut dirinya agen yang menjalankan amanah rakyat.
Pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah, kata dia, merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan administratif. Ketika ada temuan, maka itu harus disampaikan kepada pemegang kebijakan.

Ia menekankan, mandat berasal dari rakyat. Pemerintah hanyalah penerima titipan untuk memastikan keadilan itu benar-benar hadir. Pernyataan ini menjadi alarm penting menjelang kebijakan fiskal 2026. Pesannya terang: pembangunan nasional tidak boleh meninggalkan satu jengkal pun wilayahnya. Karena ketika hak tak sampai, kepercayaan pun bisa ikut hilang.

Jika itu terjadi, maka yang rugi bukan hanya daerah, tetapi wajah keadilan negara itu sendiri. Kalau Anda mau, saya juga bisa bantu membuat versi headline paling kuat, lead investigatif, atau angle tajam untuk media online agar beritanya makin viral dan punya daya tekan publik yang tinggi.

USAN