Soal Estimasi Kerusakan Dermaga Bangko, LIRA Mubaru : Rp97,5 Juta Terlalu Prematur dan Menyesatkan

Bupati LIRA Mubaru, Deddy Walengeke (FOTO : IST)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co,.Kendari – Pernyataan pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), terkait nilai kerusakan Dermaga Bangko di Muna Barat yang disebut hanya sebesar Rp97,5 juta menuai kritik.

Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Muna Barat menilai angka tersebut terlalu prematur, tidak didasarkan pada kajian teknis menyeluruh, dan berpotensi menyesatkan publik.

Ppernyataan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra bahwa kerusakan dermaga tersebut hanya terjadi pada satu segmen tambatan perahu, dengan nilai perbaikan diperkirakan Rp97,5 juta. Nilai tersebut dibandingkan dengan total anggaran proyek sebesar Rp3,3 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Sultra.

Namun, menurut Bupati LIRA Muna Barat, Deddy Walengke, estimasi tersebut tidak dapat dijadikan dasar penilaian publik tanpa adanya dokumen teknis dan hasil audit struktural secara menyeluruh.

BACA JUGA :  Gelar Musrenbang RPJMD 2025-2029, Rumuskan Arah Pembangunan "SETARA"

“Penilaian senilai Rp97 juta itu terlalu dini. Harus ada pengujian teknis, uji struktur, dan penelusuran apakah kerusakan terjadi akibat lemahnya material, kesalahan desain, atau pelaksanaan tidak sesuai spek. Kalau tidak, maka kita sedang menormalisasi kegagalan struktural yang potensial lebih besar,” kata Dedi melalui keteranganya yang di terima media ini, Rabu (30/07/2025).

Tim teknis LIRA yang menelaah gambar kerusakan di lapangan memperkirakan bahwa kerusakan tidak hanya pada lantai beton, tetapi juga kemungkinan melibatkan penyangga utama yang mengalami pelapukan atau sambungan yang gagal.

Estimasi awal menunjukkan nilai perbaikan segmen tersebut minimal di kisaran Rp10–15 juta, untuk satu bentang saja. Jika lebih dari satu bentang terdampak secara struktural, nilainya bisa berlipat.

BACA JUGA :  Juan Lesmana Yuda Gantikan I Gusti Adi Suwantara di DPRD Konsel

“Belum ada audit independen. Jika itu benar masa pemeliharaan, justru tanggung jawab kontraktor bukan hanya mengganti, tapi menjelaskan mengapa struktur belum setahun sudah ambruk,” lanjutnya.

Untuk itu, LIRA meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk tetap melanjutkan proses penyelidikan terhadap proyek senilai Rp3,3 miliar tersebut, dan tidak menjadikan angka Rp97,5 juta sebagai dasar pengabaian potensi kerugian negara yang lebih besar.

“Jangan sampai publik dibingungkan dengan angka kecil di permukaan, sementara akar persoalannya justru di bawah permukaan,” tutupnya.

ODEK