BeritaRakyat.Co,.Baubau – Pernyataan Polres Baubau yang menyebutkan tidak melakukan penahanan terhadap warga Kelurahan Tarafu, Kecamatan Batu Poara, mendapat reaksi keras dari M Ihsan.
Ihsan mengatakan, bantahan Polres Baubau yang menyebut tidak melakukan penahanan terhadap dirinya hanyalah alibi semata.
Ihsan menegaskan bahwa dirinya ditahan selama 2×24 jam, mulai 16 hingga 18 Desember 2024, tanpa surat penangkapan atau penahanan resmi.
Ia mengaku dipaksa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait tuduhan penipuan yang dilaporkan oleh JB, mitra dagangnya. Bahkan penahanan dirinya oleh oknum Polres Baubau itu, bisa ia buktikan.
“Saya punya bukti foto dan video yang menunjukkan saya di dalam sel Polres Baubau. Jadi, klarifikasi polisi itu tidak benar,” ungkap Ihsan kepada awak media, Sabtu (25/01/2025).
Bahkan mengungkapkan selama berada di dalam sel, ia tidak diberi makan oleh pihak kepolisian dan hanya mengandalkan makanan yang dibawa keluarganya.
Selain itu, Ihsan menyoroti masalah penyitaan mobil Daihatsu Gran Max miliknya yang diduga dilakukan secara tidak prosedural.
Mobil tersebut awalnya dipinjam oleh JB, namun kini ditemukan berada di halaman Polres Baubau. Ihsan menyebut polisi menghalangi pengambilannya dengan alasan utang-piutang.
“Saya coba ambil mobil itu, tapi polisi bilang harus bayar setengah sisa utang dulu. Padahal mobil itu masih dalam cicilan leasing,” bebernya.
Sementara berdasarkan video dan foto yang diterima media ini, M Ihsan nampak jelas terekam sedang berada dibalik jeruji besi. Ia terlihat duduk sambil menatap Hampone.
Sebelumnya Polres Baubau, melalui Kasi Humas Kimpol Abdul Rahmad membatah telah melakukan penahanan terhadap M Ihsan, ia menyebut bahwa Ihsan tidak ditahan dan mobil tersebut bukan dalam penguasaan polisi, melainkan disimpan oleh JB. Menurut keterangan korban JB, mobil tersebut merupakan jaminan untuk M. Ihsan melunasi utangnya.
ODEK