Soal Penanganan Kasus Tambang Ilegal di Bombana, Polda Sultra dan Polres Bombana Dinilai Abaikan Pihak PT PLM

Sejumlah alat berat yang diamankan oleh Polda Sultra dan Polres Bombana beberapa bulan di wilayah PT PLM (FOTO : IST)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co,. Bombona – Penangkapan sejumlah alat berat dan para pelaku penambang ilegal diwilayah kawasan hutan PT Panca Logam Makmur (PLM), beberapa bulan lalu, oleh Ditreskrimsus Polda Sultra dan Polres Bombana kembali menuai sorotan.

Haslin Hatta Yahya, Seorang warga Desa Wumbubangka menyampaikan proses penanganan dalam kasus tersebut masih menimbulkan sejumlah kejanggalan. Pasalnya kata dia, penyidikan yang dilakukan oleh Polda Sultra dan Polres Bombana, terkesan aneh atau seolah olah melindungi Pihak Perusahaan PT PLM.

“Saya merasa ada kejanggalan dan keanehan terkait penyidikan yang dilakukan Polda Sultra dan Polres Bombana terkait penangkapan alat berat (Excavator) yang bekerja diwilayah kawasan Hutan PT Panca Logam Makmur di bulan Juli kemarin,” kata Hasil kepada media ini, Minggu (20/10/2024).

Dari sejumlah alat berat yang diamankan dan penyegelan lanjut Haslin, sudah ada 2 orang tersangka yang ditetapkan dan di limpahkan berkas perkaranya di Kejaksaan. Namun, dari 2 orang tersangka tersebut, tidak ada seorang pun dari pihak PT PLM yang menjadi tersangka.

BACA JUGA :  Warga Kolono Timur, Siap Menangkan Pasangan Irham - Wahyu di Pilbup Konsel

“Sehingga muncul pertanyaan ada apa dengan penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian ??. Atau kah bekingan para petinggai perusahaan ini terlalu kuat sehingga bisa aman aman tanpa bisa terjerat ??,” ungkapnya.

Menurut Haslin pihak PT PLM seharusnya, menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas kegiatan penambangan diwilayah kawasan hutan tersebut. Hanya saja yang menjadi pertanyaan, hingga saat ini belum ada pihak PT PLM yang dijadikan tersangka.

“Harusnya Pihak PT Panca Logam Makmur menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas kegiatan yang merugikan Negara tersebut. Karena logikanya nya tidak mungkin lah para penambang tersebut berani melakukan kegiatan penambangan diwilayah kawasan hutan tanpa adanya perintah dan persetujuan dari pihak PT PLM selaku pemilik IUP,” bebernya.

“Kami takutkan jangan sampai masyarakat masyarakat kecil dijadikan tumbal atau hanya di peralat oleh pihak Perusahan untuk mereka mendapat keuntungan pribadi tapi merugikan Negara,” tambahnya.

BACA JUGA :  Sekda Konsel Kesal, Tingkat Kedisiplinan ASN se Kecamatan Andoolo Minim

Untuk dirinya mememinta Polda Sultra dan Polres Bombana benar-benar tegak lurus melakukan proses hukum tampa ada pandangan bulu.

“Harapan kami Polda Sultra segera menetapkan tersangka pihak PT Panca Logam Makmur yang menjadi aktor Intelektual sehingga terjadinya penambangan diwilayah kawasan hutan yang sangat Merugikan Negara”

“Jangan sampai muncul dugaan dikalangan masyarakat bahwa Polda Sultra melindungi para Pelaku kejahatan di bidang lingkungan dan terkesan bahwa Pihak PT Panca Logam Makmur ini kebal Hukum sehingga bisa jadi kegiatan yang merugikan Negara bisa terjadi dan terulang kembali. Negara tidak Boleh kalah dengan para mafia-mafia tambang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang merugikan negara,” tutupnya.

Sementara itu, hingga saat Polda Sultra maupun Polres Bombana belum berhasil dikonfirmasi.

ODEK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *