BeritaRakyat.Co,.Jakarta- Jaringan Advokasi Lingkungan dan Anti Korupsi (JALAK) meminta dan mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap deteriorasi fungsi pengawasan Bea Cukai Kendari yang telah menyebabkan maraknya peredaran rokok ilegal dan minuman keras tanpa pita cukai di Kota Kendari.
Ketua Jalak Aldi Ramadhan, mengatakan temuan lapangan yang JALAK kumpulkan menunjukkan bahwa peredaran barang kena cukai ilegal tersebut telah berlangsung secara masif, terstruktur, dan relatif aman dari tindakan penindakan.
“Kondisi tersebut secara logis tidak mungkin terjadi apabila fungsi pengawasan Bea Cukai Kendari berjalan sesuai standar, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya oknum tertentu di internal Bea Cukai Kendari yang membiarkan, mengabaikan bahkan berpotensi terlibat dalam praktik tersebut,
Temuan kami ini bersifat indikatif dan memerlukan pemeriksaan serius oleh DJBC,” kata dia kepada awak media, Jumat (21/11/2025).
Aldi menilai, pimpinan Bea Cukai Kendari telah gagal total dalam menjalankan tanggung jawab institusionalnya. Selain merugikan negara secara fiskal, pembiaran atas peredaran barang ilegal tersebut merusak integritas kelembagaan Bea Cukai dan menciptakan persepsi publik bahwa pengawasan cukai di daerah telah dikooptasi oleh kepentingan ilegal.
Untuk itu, dia mendesak DBJBC RI segera mencopot Kepala Bea Cukai Kendari karena gagal melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian barang kena cukai sesuai hukum yang berlaku.
Melakukan evaluasi menyeluruh
terhadap seluruh aparatur Bea Cukai Kendari, termasuk pemeriksaan potensi keterlibatan oknum dalam jaringan peredaran barang ilegal.
Mengirim tim investigasi independen dari pusat untuk melakukan audit internal, pemeriksaan, serta penelusuran alur distribusi rokok dan miras ilegal di wilayah Kota Kendari.
JALAK menegaskan Somasi ini berlaku selama 7 x 24 jam terhitung sejak surat ini diterima oleh DJBC. Apabila DJBC tidak mengambil langkah nyata, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam jangka waktu tersebut, maka JALAK akan.
Menempuh upaya hukum administratif maupun pidana sesuai ketentuan perundang-undangan. Mengajukan laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum dan menggelar aksi nasional untuk mendesak reformasi Bea Cukai.
“Dengan ini kami menegaskan bahwa JALAK tidak akan berhenti mengawal kasus ini sampai DJBC RI bersikap tegas dan memberantas potensi jaringan ilegal yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara,” tutupnya.
Media ini juga masih berupaya melakukan konfirmasi dengan pihak Bea Cukai Kendari.
ODEK








