BeritaRakyat.Co, Kendari – Ratusan sopir truck dan Kontainer mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (Pungli), di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Martandu, Kambu, Kota Kendari.
Dugaan pungli itu,saat hendak mengisi BBM jenis solar subsidi dipaksa harus membayar uang sebesar Rp10.000 bagi sopir dump truck dan Rp20.000 bagi sopir kontainer. Uang dengan nominal tesebut dibayarkan setiap kali melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi.
Salah satu sopir yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengatakan geram dengan adanya dugaan pungli yang diterapkan oleh pihak SPBU, karena tidak diketahui peruntukkan uang yang dikumpulkan itu.
“Semua sopir yang mengisi harus membayar, kita juga heran. Kalau kita tanyakan untuk apa uang yang dikumpulkan ini tidak dijelaskan juga. Jadi saya tidak tau uang itu mau dikemanakan,” katanya kepada awak media, Rabu (14/08/2024).
Sumber ini menduga yang memerintahkan untuk mengumpulkan uang itu adalah pihak SPBU. “Dugaan kami yang memerintahkan (untuk mengumpukan uang) pihak SPBU sendiri. Masing-masing sopir harus membayar, kalau yang konatiner Rp20 ribu, yang dump truck Rp10 ribu,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah mobil container yang mengantri sekitar 150 unit dan untuk dump truck sekitar 300 unit. Total mobil yang mengantri kurang lebih 450 unit.
Sehingga, jika ditotal uang yang dikumpulkan yaitu 150 unit x Rp20 ribu berarti Rp3 juta. Kemudian 300 unit x Rp10 ribu = Rp3 juta. Jadi, jika ditotal keseluruhan berarti kurang lebih Rp6 juta.
Hal Senada juga diungkapkan oleh sumber lain, sumber ini mengaku setiap sopir yang hendak membeli BBM jenis solar subsidi di SPBU Martandu diharuskan membayar.
“Jadi semua sopir yang mengantri dipaksa membayar uang, kalau tidak membayar tetap dipaksa harus membayar. Ada yang menagih juga, ada paksaan penagihan”, bebernya.
Untuk itu, ia mendesak pihak SPBU agar segera menghentikan dugaan pungli. Jika tidak, pihaknya tidak akan segan-segan menempuh jalur hukum untuk menuntaskan persoalan tersebut.
“Kita berharap agar pembayaran seperti 10ribu dan 20 ribu segera dihentikan. Karena kita ini seberapa juga penghasilanya, apa lagi sudah ditagih lagi di SPBU setiap hari,” keluhnya.
Sementara itu, hingga saat ini pihak SPBU belum berhasil dikonfirmasi.
ODEK