BeritaRakyat.Co, Konawe Selatan – Merespons pemberitaan mengenai struktur Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Konawe Selatan yang tercatat dalam satuan Dinas Kesehatan pada Tahun Anggaran 2026, Kepala Dinas Kesehatan Konawe Selatan, Nurlita Jaya AS, S.Sos., M.Kes., memberikan klarifikasi resmi.
Langkah ini diambil untuk meluruskan persepsi publik dan menegaskan bahwa kebijakan tersebut sepenuhnya didasarkan pada regulasi yang berlaku, bukan keputusan sepihak.
Melalui keterangan tertulisnya, Nurlita Jaya memaparkan empat poin krusial terkait tata kelola keuangan di sektor kesehatan Konawe Selatan.
Kadinkes menjelaskan bahwa secara kelembagaan, RSUD Konawe Selatan merupakan Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Dinas Kesehatan. Hal ini sesuai dengan peraturan Bupati Konawe Selatan No 60 Tahun 2023.
Sebagai UOBK RSUD Konawe Selatan Memiliki Otonomi dalam pengelolaan keuangan dan BMD serta bidang kepegawaian
Dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, posisi strategis telah ditetapkan.
“Kepala Dinas Kesehatan bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada urusan kesehatan, sedangkan Direktur RSUD bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” urai Nurlita Jaya.
Oleh karena itu, secara administratif, DPA berada dalam satu rumpun perangkat daerah Dinas Kesehatan. Ia menegaskan bahwa pola ini bukanlah hal baru, melainkan sistem yang sudah berjalan pada tahun-tahun sebelumnya.
Poin terpenting yang ditekankan oleh Kadinkes adalah status RSUD sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tetap berlaku dan tidak dicabut.
Mengacu pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, status ini memberikan fleksibilitas khusus dalam pengelolaan keuangan, terutama terhadap pendapatan yang diperoleh dari layanan rumah sakit.
“Artinya, pendapatan murni rumah sakit dapat langsung digunakan untuk belanja operasional berdasarkan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). Fleksibilitas tersebut tetap berjalan meskipun struktur DPA berada dalam perangkat daerah Dinas Kesehatan,” tegasnya.
Nurlita memastikan bahwa penyesuaian struktur administrasi DPA tidak berartipenghapusan atau “amputasi” terhadap status dan kewenangan BLUD RSUD.
Menjawab sorotan terkait posisi dirinya sebagai istri Bupati, Nurlita Jaya menegaskan bahwa pengelolaan dan penetapan anggaran daerah dilakukan melalui mekanisme resmi dan kolektif. Prosesnya melalui tahapan panjang mulai dari RKPD, KUA-PPAS, pembahasan bersama DPRD, hingga penetapan APBD.
“Kebijakan anggaran bukan merupakan keputusan sepihak Kepala Dinas, melainkan bagian dari sistem perencanaan dan penganggaran daerah yang diawasi oleh DPRD, Inspektorat, dan BPK,” jelasnya.
Oleh karena itu, pihak Dinkes menilai pengaitan kebijakan administratif ini dengan hubungan keluarga antara Kepala Dinas dan Bupati tidak berdasar pada aspek hukum maupun prosedural.
Menutup klarifikasinya, Nurlita menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan di bawah kepemimpinan Bupati Irham Kalenggo tetap berkomitmen menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan daerah.
Pihaknya mengaku menghargai fungsi kontrol sosial dari masyarakat maupun media. Dinas Kesehatan Konsel menyatakan terbuka untuk memberikan penjelasan lebih lanjut berdasarkan dokumen dan regulasi yang berlaku agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
USAN







