Supriany Terharu Didukung Ribuan Guru, Hadiri Sidang Perdana di PN Andoolo

Terdakwa penganiayaan Guru SD Negeri 04 Baito Supriany. S.Pd (Tengah), Penasehat Hukum Samsuddin SH MH (Kiri), Camat Baito Darsono saat menghadiri pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Andoolo. (FOTO : HERMAN)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co, Konawe Selatan – Raut muka Supriany. S.Pd saat turun dari mobil dinas DT 146 H dengan dampingan Camat Baito, Darsono yang dijemput Penasehat Hukum Samsuddin SH MH, terlihat sedih dan terharu saat melihat ribuan guru yang telah lebih awal hadir di Pengadilan Negeri Andoolo, Kamis, (24/10/2024).

Kehadiran Supriany oknum guru SD 04 Baito di Pengadilan Negeri Andoolo atas sangkaan telah menganiaya muridnya kelas 1 SD yang tidak lain anak seorang Polisi. Supriany yang telah mengabdikan diri menjadi guru honorer selama 16 tahun itu nyaris menangis atas kehadiran dan kekompakan sesama profesinya dalam rangka memberikan dukungan dan support atas dirinya atas kasus hukum yang menimpanya.

Ribuan guru dari PGRI saat hadir di Pengadilan Negeri Andoolo dalam rangka mensuport rekannya yang tertimpa kasus hukum. (FOTO : HERMAN)

“Saya hanya menyampaikan terima kasih banyak atas dukungan semua pihak yang telah hadir dan menberikan suport kepada saya. Saya juga menyampaikan tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap murid saya,”katanya singkat sambil berlalu.

BACA JUGA :  Malam Nanti, Empat Calon Bupati dan Wakil Bupati Konsel Cabut Nomor Urut

Sementara itu, dukungan dengan orasi yang disampaikan sejumlah orator dari berbagai elemen mengutuk keras atas diskriminalisasi hukum yang dilakukan terhadap oknum guru yang kesehariannya bertugas mencerdaskan murid atau siswa.

“Kami mohon kepada yang mulia hakim yang memimpin sidang atas kawan kami Supriany untuk dibebaskan dari upaya kriminalisasi hukum. Kami yakin kawan kami tidak melakukan apa yang disangkakan,”teriaknya melalui mega phone.

Begitu juga orator lainnya mengatakan, apa yang dituduhkan oleh orang tua murid yang seorang Polisi, tidaklah benar, terlebih lagi adanya upaya pemaksaan untuk mengakui perbuatannya yang dituduhkan, termasuk adanya dugaan permintaan uag perdamaian sebesar Rp 50 juta.

“Apakah bapak Polisi, Jaksa, Hakim langsung jadi penegak hukum tanpa melaluk pendidikan dan pengajaran guru, khususnya melalui SD. Untuk itu kami minta jangan dong diskriminalisasi kami dari guru. Karena kami tidak akan melakukan penganiayaan seperti yang disangkakan kepada Supriany,”kata orator guru perempuan lainnya.

BACA JUGA :  Kampanye di Bombana, ASR Sampaikan Komitmenya Terhadap Pengembangan UMKM dan Kesehatan

MAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *