BeritaRakyat.co, Muna – Kantor Pertanahan Kabupaten Muna mulai melakukan identifikasi dan varifikasi masjid dan rumah ibadah dalam rangka sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah se-Kabupaten Muna periode semester 2 tahun 2025.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna, Muhammad Ali Mustapah menyampaikan, sebagai tindak lanjut arahan menteri ATR/BPN dan komitmen BPN Provinsi Sulawesi Tenggara yakni menuntaskan sertipikasi masjid dan rumah ibadah tuntas sampai tahun 2027.
Untuk jangka pendek, BPP Muna fokus identifikasi dan verifikasi masjid-masjid yang ada di tiga Kecamatan, yakni Kecamatan Katobu sebanyak 13 masjid, Kecamatan Batalaiworu sebanyak 11 masjid dan Kecamatan Watopute sebanyak 18 masjid.
“Jadi, bulan juli sampai dengan 6 bulan kedepan kami fokus di 42 masjid yang tersebar di 3 kecamatan ini sedangkan sisanya akan dikerjakan pada tahun 2026 dan tahun 2027,” ucapnya kepada media ini, Rabu (30/07/2025).
Langkah awal dari tim satgas melakukan identifikasi dan verifikasi, yakni melakukan identifikasi kondisi tanah wakaf, apakah tanahnya sudah bersertipikat wakaf atas nama masjid dimaksud atau masih terikat dengan hak milik orang perorang.
Kemudian, memastikan keberadaan dan status wakif dan nazirnya, apakah sudah ada akta ikraf wakafnya atau belum serta melakukan pengambilan data yuridis terhadap tanah wakaf yang belum bersertipikat. Setelah itu dilakukan penentuan jadwal pengukuran bidang tanah dalam rangka penerbitan sertipikatnya.
“Untuk itu kami mengharapkan kepada pengurus masjid baik itu wakif atau nazir untuk dapat memberikan data yang benar, lengkap dan utuh sehingga prosesnya berjalan lancar dan penyelesaian tepat waktu sesuai dengan yang direncanakan,” jelasnya.
Ali Mustapha juga menekankan pentingnya peran aktif dan dukungan dari para KUA Kecamatan se-Kabupaten Muna dalam pembuatan alas haknya yakni berupa akta ikraf wakafnya karena tanpa ini dipastikan akan menghambat proses sertipikasinya.
Untuk diketahui data masjid se-Kabupaten Muna yang memiliki ID terintegrasi pada Sistem Informasi Masjid (ID SIMAS) berjumlah 203 masjid, yang sudah bersertipikat wakaf sebanyak 55 masjid sedangkan yang belum bersertipikat wakaf sebanyak 148 masjid yang target penyelesaian sertipikasinya direncanakan sampai tahun 2027.
BURHAN ODE