Tanggapi Penolakan Warga Soal Eksekusi Lahan, Kuasa Khusus Kopperson Tegaskan Putusan Inkrah Harus Dijalankan

Fianus Arung bersama sejumlah koordinator relawan keadilan (FOTO : DOK)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co,.Kendari – Kuasa khusus Koperasi, Perikanan, Perempangan Saonanto (Kopperson) menanggapi pemberitaan soal penolakan warga di kawasan Jalan Edi Sabara (Bypass/Tapak Kuda) atas rencana eksekusi lahan seluas kurang lebih 25 hektare oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sabtu (27/09/2025).

Kuasa khusus Kopperson Fianur Arung menegaskan bahwa klaim warga dengan dalil Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak dapat menghalangi proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Putusan perkara Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kdi sudah inkrah dan memerintahkan agar lahan tersebut dikembalikan kepada Kopperson. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari penetapan sita eksekusi PN Kendari yang sah menurut hukum acara perdata Indonesia.

Putusan Inkrah Mengikat dan Harus Dijalankan.

Berdasarkan Pasal 195 HIR dan Pasal 1917 KUHPerdata, putusan pengadilan yang telah inkrah mengikat para pihak maupun pihak ketiga yang memperoleh hak atas objek sengketa setelah perkara berjalan. Dengan demikian, penerbitan sertifikat baru di atas objek tanah tersebut tidak dapat membatalkan putusan pengadilan.

Sertifikat Baru Dinyatakan Tidak Berlaku.

Merujuk pada Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997, sertifikat tanah yang sudah terbit dapat dinyatakan tidak berlaku apabila terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Artinya, SHM yang diklaim warga setelah adanya putusan pengadilan tidak memiliki kekuatan hukum.

Lebih jauh, objek yang sudah dikenakan sita eksekusi menurut Pasal 197 HIR tidak boleh dialihkan, dijual, atau dibebani hak baru. Jika ada penerbitan sertifikat oleh BPN di atas tanah yang sudah disita, maka penerbitan tersebut cacat yuridis dan batal demi hukum.

Eksekusi Adalah Perintah Negara.

Eksekusi yang dijalankan PN Kendari bukan sekadar kepentingan pihak koperasi, tetapi merupakan perintah negara untuk menegakkan hukum. Karena itu, tidak ada alasan hukum apapun yang dapat menghentikan atau menunda proses eksekusi.

Pernyataan Kuasa Khusus Kopperson.

“Saya, Fianus Arung selaku Kuasa Khusus Kopperson, menegaskan kembali bahwa putusan PN Kendari ini telah inkrah dan bersifat final. Karena itu, saya menghimbau kepada seluruh masyarakat, para pengusaha, maupun pihak manapun yang saat ini menduduki lahan seluas kurang lebih 25 hektare tersebut agar segera menghubungi atau menemui kami selaku kuasa khusus untuk melakukan mediasi sebelum pelaksanaan pengembalian batas atau pemasangan patok dimulai,” ungkapnya.

Kopperson akan memberikan keringanan jika mediasi dilakukan secara sukarela sebelum proses pemasangan patok ataupun sebelum sita eksekusi berlangsung. Namun apabila sita eksekusi telah berjalan atau patok sudah terpasang, maka setiap upaya mediasi akan diperlakukan sama rata dan keringanan belum tentu dapat diberikan. Oleh sebab itu, saya tegaskan, sebelum terlambat, manfaatkan kesempatan ini untuk menempuh jalan mediasi.

Penegasan Kuasa Khusus: Eksekusi Tidak Bisa Dihalangi

Lebih lanjut, Fianus Arung menegaskan:

“Saya perlu mengingatkan, tidak ada satupun pejabat atau penyelenggara negara yang dapat menghentikan atau menghalangi pelaksanaan sita eksekusi. Hal ini karena eksekusi adalah perintah negara, bukan pilihan, dan wajib dijalankan oleh aparat pengadilan. Bahkan sekalipun seorang Kepala Kantor Wilayah Pertanahan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari, ataupun Ketua Pengadilan, tidak berwenang menghentikan proses eksekusi setelah penetapan inkrah dijatuhkan,” tegasnya.

Menghalangi jalannya eksekusi dapat dipidana sesuai dengan Pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan atau menghalangi pelaksanaan putusan hakim, serta dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum menurut Pasal 212–216 KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat yang menjalankan tugas sah menurut undang-undang. Oleh karena itu, semua pihak diminta berhati-hati.

ODEK

news-0212

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8051

8082

8113

8144

8175

8816

8817

8818

8819

8820

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

5021

5022

5023

5024

5025

5096

5097

5098

5099

5100

8836

8837

8838

8839

8840

8001

8002

8003

8004

8005

8006

8007

8008

8009

8010

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

news-0212