Tanggapi Penolakan Warga Soal Eksekusi Lahan, Kuasa Khusus Kopperson Tegaskan Putusan Inkrah Harus Dijalankan

Fianus Arung bersama sejumlah koordinator relawan keadilan (FOTO : DOK)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co,.Kendari – Kuasa khusus Koperasi, Perikanan, Perempangan Saonanto (Kopperson) menanggapi pemberitaan soal penolakan warga di kawasan Jalan Edi Sabara (Bypass/Tapak Kuda) atas rencana eksekusi lahan seluas kurang lebih 25 hektare oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sabtu (27/09/2025).

Kuasa khusus Kopperson Fianur Arung menegaskan bahwa klaim warga dengan dalil Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak dapat menghalangi proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Putusan perkara Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kdi sudah inkrah dan memerintahkan agar lahan tersebut dikembalikan kepada Kopperson. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari penetapan sita eksekusi PN Kendari yang sah menurut hukum acara perdata Indonesia.

Putusan Inkrah Mengikat dan Harus Dijalankan.

Berdasarkan Pasal 195 HIR dan Pasal 1917 KUHPerdata, putusan pengadilan yang telah inkrah mengikat para pihak maupun pihak ketiga yang memperoleh hak atas objek sengketa setelah perkara berjalan. Dengan demikian, penerbitan sertifikat baru di atas objek tanah tersebut tidak dapat membatalkan putusan pengadilan.

Sertifikat Baru Dinyatakan Tidak Berlaku.

Merujuk pada Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997, sertifikat tanah yang sudah terbit dapat dinyatakan tidak berlaku apabila terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Artinya, SHM yang diklaim warga setelah adanya putusan pengadilan tidak memiliki kekuatan hukum.

Lebih jauh, objek yang sudah dikenakan sita eksekusi menurut Pasal 197 HIR tidak boleh dialihkan, dijual, atau dibebani hak baru. Jika ada penerbitan sertifikat oleh BPN di atas tanah yang sudah disita, maka penerbitan tersebut cacat yuridis dan batal demi hukum.

Eksekusi Adalah Perintah Negara.

Eksekusi yang dijalankan PN Kendari bukan sekadar kepentingan pihak koperasi, tetapi merupakan perintah negara untuk menegakkan hukum. Karena itu, tidak ada alasan hukum apapun yang dapat menghentikan atau menunda proses eksekusi.

Pernyataan Kuasa Khusus Kopperson.

“Saya, Fianus Arung selaku Kuasa Khusus Kopperson, menegaskan kembali bahwa putusan PN Kendari ini telah inkrah dan bersifat final. Karena itu, saya menghimbau kepada seluruh masyarakat, para pengusaha, maupun pihak manapun yang saat ini menduduki lahan seluas kurang lebih 25 hektare tersebut agar segera menghubungi atau menemui kami selaku kuasa khusus untuk melakukan mediasi sebelum pelaksanaan pengembalian batas atau pemasangan patok dimulai,” ungkapnya.

Kopperson akan memberikan keringanan jika mediasi dilakukan secara sukarela sebelum proses pemasangan patok ataupun sebelum sita eksekusi berlangsung. Namun apabila sita eksekusi telah berjalan atau patok sudah terpasang, maka setiap upaya mediasi akan diperlakukan sama rata dan keringanan belum tentu dapat diberikan. Oleh sebab itu, saya tegaskan, sebelum terlambat, manfaatkan kesempatan ini untuk menempuh jalan mediasi.

Penegasan Kuasa Khusus: Eksekusi Tidak Bisa Dihalangi

Lebih lanjut, Fianus Arung menegaskan:

“Saya perlu mengingatkan, tidak ada satupun pejabat atau penyelenggara negara yang dapat menghentikan atau menghalangi pelaksanaan sita eksekusi. Hal ini karena eksekusi adalah perintah negara, bukan pilihan, dan wajib dijalankan oleh aparat pengadilan. Bahkan sekalipun seorang Kepala Kantor Wilayah Pertanahan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari, ataupun Ketua Pengadilan, tidak berwenang menghentikan proses eksekusi setelah penetapan inkrah dijatuhkan,” tegasnya.

Menghalangi jalannya eksekusi dapat dipidana sesuai dengan Pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan atau menghalangi pelaksanaan putusan hakim, serta dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum menurut Pasal 212–216 KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat yang menjalankan tugas sah menurut undang-undang. Oleh karena itu, semua pihak diminta berhati-hati.

ODEK

news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

118000141

118000142

118000143

118000144

118000145

118000146

118000147

118000148

118000149

118000150

118000151

118000152

118000153

118000154

118000155

118000156

118000157

118000158

118000159

118000160

118000161

118000162

118000163

118000164

118000165

118000166

118000167

118000168

118000169

118000170

118000171

118000172

118000173

118000174

118000175

118000176

118000177

118000178

118000179

118000180

118000181

118000182

118000183

118000184

118000185

128000151

128000152

128000153

128000154

128000155

128000156

128000157

128000158

128000159

128000160

128000161

128000162

128000163

128000164

128000165

128000166

128000167

128000168

128000169

128000170

128000171

128000172

128000173

128000174

128000175

128000176

128000177

128000178

128000179

128000180

128000181

128000182

128000183

128000184

128000185

138000120

138000121

138000122

138000123

138000124

138000125

138000126

138000127

138000128

138000129

138000130

138000131

138000132

138000133

138000134

138000135

138000136

138000137

138000138

138000139

138000140

138000141

138000142

138000143

138000144

138000145

138000146

138000147

138000148

138000149

138000150

148000156

148000157

148000158

148000159

148000160

148000161

148000162

148000163

148000164

148000165

148000166

148000167

148000168

148000169

148000170

148000171

148000172

148000173

148000174

148000175

148000176

148000177

148000178

148000179

148000180

148000181

148000182

148000183

148000184

148000185

168000126

168000127

168000128

168000129

168000130

168000131

168000132

168000133

168000134

168000135

168000136

168000137

168000138

168000139

168000140

168000141

168000142

168000143

168000144

168000145

168000146

168000147

168000148

168000149

168000150

168000151

168000152

168000153

168000154

168000155

178000151

178000152

178000153

178000154

178000155

178000156

178000157

178000158

178000159

178000160

178000161

178000162

178000163

178000164

178000165

178000166

178000167

178000168

178000169

178000170

178000171

178000172

178000173

178000174

178000175

178000176

178000177

178000178

178000179

178000180

178000181

178000182

178000183

178000184

178000185

178000186

178000187

178000188

178000189

178000190

178000191

178000192

178000193

178000194

178000195

188000216

188000217

188000218

188000219

188000220

188000221

188000222

188000223

188000224

188000225

188000226

188000227

188000228

188000229

188000230

188000231

188000232

188000233

188000234

188000235

188000236

188000237

188000238

188000239

188000240

188000241

188000242

188000243

188000244

188000245

198000121

198000122

198000123

198000124

198000125

198000126

198000127

198000128

198000129

198000130

198000131

198000132

198000133

198000134

198000135

198000136

198000137

198000138

198000139

198000140

198000141

198000142

198000143

198000144

198000145

198000146

198000147

198000148

198000149

198000150

238000031

238000032

238000033

238000034

238000035

238000036

238000037

238000038

238000039

238000040

238000121

238000122

238000123

238000124

238000125

238000126

238000127

238000128

238000129

238000130

238000131

238000132

238000133

238000134

238000135

238000136

238000137

238000138

238000139

238000140

238000141

238000142

238000143

238000144

238000145

238000146

238000147

238000148

238000149

238000150

238000151

238000152

238000153

238000154

238000155

238000156

238000157

238000158

238000159

238000160

238000161

238000162

238000163

238000164

238000165

news-1701