Tangkap Penambang Emas di SP9, Polres Bombana Amankan Satu Alat Berat dan Sejumlah Warga

Jajaran Polres Bombana saat menangkap satu alat berat beserta sejumlah warga di Desa Wumbubangka (FOTO : IST)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co.Bombana- Kepolisian Resor (Polres) Bombana kembali mengangkap satu alat berat jenis ekscavator yang sedang melakukan aktivitas pertambangan ilegal (illegal mining) di wilayah SP9, Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara.

“Pada Selasa, 27 Mei 2025, pukul 22.00 WITA, tim gabungan bergerak ke lokasi setelah menerima informasi terkait aktivitas tambang ilegal yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada malam hari. Keesokan harinya, sekitar pukul 01.45 WITA, tim menemukan satu unit excavator merek SANY warna kuning yang sedang beroperasi menggali material mengandung emas,” kata Kasat Reskrim Polres Bombana, Iptu Yudha Febry Widanarko, Senin (02/05/2025).

Tindakan ini lanjut dia, berdasarkan pengaduan dari KPHP Unit X Tina Orima tentang dugaan perambahan dan pendudukan kawasan hutan negara secara ilegal, serta aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan produksi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Bombana memerintahkan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Intelkam untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan di lapangan.

BACA JUGA :  Warga Membludak Hadiri Kampanye Terbatas Irham - H Wahyu di Lalonggombu

Dalam penindakan tersebut ditemukan satu operator alat berat dan enam orang pekerja yang sedang melakukan aktivitas pertambangan secara manual dan mekanis. Seluruh aktivitas dihentikan dan para terduga pelaku diamankan di lokasi.

Berdasarkan interogasi awal, para pelaku melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dengan metode penggalian tanah menggunakan excavator, penyemprotan dan penyedotan material, penggunaan karpet sebagai media penampung, dan pendulangan emas secara manual. Lokasi aktivitas berada pada koordinat -4.623722, 121.920211, yang diduga termasuk dalam kawasan hutan produksi.

Barang bukti yang telah diamankan yaitu satu unit Excavator SANY warna kuning, satu unit Mesin Dongfeng merek Shanghai, dan satu unit selang gabang (alat bantu penyemprotan dan penyedotan). Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bombana untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA :  Kolaborasi Lanud Haluoleo Kendari Dengan Kadin Sultra Salurkan Makan Siang Bergizi Gratis

Selain itu, polisi juga mengamankan AM (21 tahun) bersama enam orang lainnya yang diduga terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal. Saat ini, para pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Bombana.

“Ini merupakan kasus kedua dalam waktu berdekatan. Total dua unit alat berat telah kami amankan dari dua lokasi berbeda. Proses hukum akan kami laksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya perwira polisi dua balak di pundak itu.

Sementara itu, Kepala Desa Wumbubangka, Karman, S.H., menyatakan dukungan penuh terhadap tindakan kepolisian.

Pihaknya kata dia, sangat mengapresiasi langkah cepat dan tegas Polres Bombana dalam memberantas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan meresahkan warga.

ODEK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *