Tangkap Penambang Emas di SP9, Polres Bombana Amankan Satu Alat Berat dan Sejumlah Warga

Jajaran Polres Bombana saat menangkap satu alat berat beserta sejumlah warga di Desa Wumbubangka (FOTO : IST)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co.Bombana- Kepolisian Resor (Polres) Bombana kembali mengangkap satu alat berat jenis ekscavator yang sedang melakukan aktivitas pertambangan ilegal (illegal mining) di wilayah SP9, Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara.

“Pada Selasa, 27 Mei 2025, pukul 22.00 WITA, tim gabungan bergerak ke lokasi setelah menerima informasi terkait aktivitas tambang ilegal yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada malam hari. Keesokan harinya, sekitar pukul 01.45 WITA, tim menemukan satu unit excavator merek SANY warna kuning yang sedang beroperasi menggali material mengandung emas,” kata Kasat Reskrim Polres Bombana, Iptu Yudha Febry Widanarko, Senin (02/05/2025).

Tindakan ini lanjut dia, berdasarkan pengaduan dari KPHP Unit X Tina Orima tentang dugaan perambahan dan pendudukan kawasan hutan negara secara ilegal, serta aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan produksi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Bombana memerintahkan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Intelkam untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan di lapangan.

Dalam penindakan tersebut ditemukan satu operator alat berat dan enam orang pekerja yang sedang melakukan aktivitas pertambangan secara manual dan mekanis. Seluruh aktivitas dihentikan dan para terduga pelaku diamankan di lokasi.

Berdasarkan interogasi awal, para pelaku melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dengan metode penggalian tanah menggunakan excavator, penyemprotan dan penyedotan material, penggunaan karpet sebagai media penampung, dan pendulangan emas secara manual. Lokasi aktivitas berada pada koordinat -4.623722, 121.920211, yang diduga termasuk dalam kawasan hutan produksi.

Barang bukti yang telah diamankan yaitu satu unit Excavator SANY warna kuning, satu unit Mesin Dongfeng merek Shanghai, dan satu unit selang gabang (alat bantu penyemprotan dan penyedotan). Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bombana untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain itu, polisi juga mengamankan AM (21 tahun) bersama enam orang lainnya yang diduga terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal. Saat ini, para pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Bombana.

“Ini merupakan kasus kedua dalam waktu berdekatan. Total dua unit alat berat telah kami amankan dari dua lokasi berbeda. Proses hukum akan kami laksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya perwira polisi dua balak di pundak itu.

Sementara itu, Kepala Desa Wumbubangka, Karman, S.H., menyatakan dukungan penuh terhadap tindakan kepolisian.

Pihaknya kata dia, sangat mengapresiasi langkah cepat dan tegas Polres Bombana dalam memberantas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan meresahkan warga.

ODEK

news-0212

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8051

8082

8113

8144

8175

8816

8817

8818

8819

8820

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

5021

5022

5023

5024

5025

5096

5097

5098

5099

5100

8836

8837

8838

8839

8840

8001

8002

8003

8004

8005

8006

8007

8008

8009

8010

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

news-0212