BERITA  

Tayangkan Iklan Judol, FPPK Minta Izin D’Liquid Kendari Dicabut

Ketua FPPK Sultra Dedy Walengke (FOTO : IST)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co,.Kendari- Forum Pemerhati Keadilan (FPPK) Sulawesi Tenggara (Sultra), menyoroti Tempat Hiburan Malam (THM) D’Liquid karena diduga secara sadar menayangkan konten perjudian online (judol) jenis Mahjong melalui layar monitor besar yang dapat disaksikan langsung oleh pengunjung saat pelaksanaan event DJ Aloy baru-baru ini.

Ketua FPPK Sultra, Dedy Walengke mengatakan penayangan konten judi tersebut dinilai sebagai tindakan terang-terangan yang mencederai hukum dan norma publik.

Ia menilai peristiwa ini sebagai pelanggaran berat dan bentuk pembangkangan terbuka terhadap upaya negara memberantas judi online. Ketua FPPK, Dedy Walengke, secara tegas menuntut pemeriksaan menyeluruh terhadap manajemen D’Liquid dan pencabutan izin operasionalnya tanpa kompromi.

“Ini bukan lagi dugaan ringan. Menampilkan visual judi online di ruang publik adalah tindakan sadar. Lebih parah, ini dilakukan saat ada perwakilan Pemda di lokasi. Artinya, pelanggaran ini terjadi dengan penuh keberanian dan tanpa rasa takut hukum,” kata Dedy melalui siaran pers yang di terima awak media, Senin (26/01/2026).

FPPK menyoroti fakta bahwa pada saat tayangan yang diduga judi online tersebut berlangsung, perwakilan Pemerintah Daerah Kota Kendari dari Dispenda bagian monitoring turut hadir untuk memastikan kewajiban THM terhadap daerah. Kehadiran tersebut justru memperkuat dugaan lemahnya pengawasan, bahkan berpotensi mengarah pada pembiaran.

“Kalau aparat Pemda hadir, layar menampilkan judi online, lalu tidak ada tindakan apa pun, maka ini alarm keras. Jangan sampai Pemda hanya datang memastikan setoran pajak, tapi membiarkan pelanggaran hukum dipertontonkan di depan mata,” tegasnya.

Menurut FPPK, tayangan judi online, meskipun dikemas sebagai permainan visual, tetap merupakan bagian dari normalisasi kejahatan digital yang saat ini diperangi secara masif oleh negara. Karena itu, tidak ada alasan bagi Pemkot Kendari untuk bersikap lunak terhadap THM yang berani melanggar.

“Pemkot Kendari harus memilih: berdiri di sisi hukum atau membiarkan THM menjadi etalase judi online. Jika D’Liquid tidak diperiksa dan izinnya tidak dicabut, maka publik akan menilai ada ketidakseriusan, bahkan pembiaran sistematis,” tandas Dedy Walengke.

FPPK menegaskan akan melaporkan kasus ini secara resmi ke aparat penegak hukum serta menggelar langkah advokasi lanjutan apabila tidak ada tindakan konkret dari Pemkot Kendari. Mereka menilai pencabutan izin operasional merupakan langkah minimal untuk menjaga wibawa hukum dan mencegah terulangnya praktik serupa.

“Tidak boleh ada tempat bagi judi online di Kota Kendari. Siapa pun yang berani memfasilitasi, apalagi secara terbuka, harus dihentikan operasinya,” tutupnya.

Awal media ini juga masih berupaya melakukan konfirmasi dengan pihak D’Liquid Kendari.

ODEK