BeritaRakyat.Co,.Bombana – Surat teguran Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara (Sultra) terhadap CV Fadel Jaya Mandiri untuk menghentikan aktivitas bongkar muat material batu gamping, mengunakan jalan Nasional tak di indahakan.
Diketahui BPJN Sultra menyurati CV Fadel Jaya Mandiri pada 27 Oktober 2025 kemarin. Dalam surat itu, BPJN meminta CV Fadel Jaya Mandiri untuk menghentikan pengunaan kendaraan dump truck (roda 10) karena tidak memiliki izin melewati ruas jalan Nasional.
Namun, surat BPJN Sultra tersebut tidak diindahkan oleh CV Fadel Jaya Mandiri. Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, sejumlah kendaraan dump truck (roda 10) kembali melakukan akvitas dilama hari pada 29 Oktober.
“Masih jalan, tadi malam meraka muat lagi di Tampo Batu Desa Lantowua disamping Polres Bombana,” kata salah atau warga Bombana kepada awak media yang tidak disebutkan namanya.
Menurutnya material batu gamping yang dimuat tersebut diduga kuat digunakan untuk kebutuhan proyek Rypass-Rumbia.
“Dibawa disana, karena banyak lagi stoknya batunya (dilokasi proyek Bypass-Rumbia),” ungkapnya.
Selain mengunakan jalan Nasional tampa izin, kontraktor CV Fadel Jaya Mandiri diduga mengunkan meterial tambang galian C tampa izin.
Sementara itu media ini juga, masih terus berupaya melakukan konfirmasi dengan pihak CV Fadel Jaya Mandiri maupun pihak BPJN.
ODEK






