Tempat Pemuatan Ore dan Stok File Ifishdeco Prosedural

Area pelabuhan rakyat (Pelra) yang masih terpasang di area Jeti PT Ifishdeco di Desa Wadonggo Kecamatan Tinanggea, (FOTO : HERMAN)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co, Konawe Selatan – Dugaan pelanggaran atas pemuatan ore nikel dan perambahan hutan mangrove yang disampaikan sejumlah pihak tidak mendasar. Pasalnya tempat pemuatan ore nikel oleh PT Ifishdeco Tbk di Desa Wadonggo Kecamatan Tinanggea telah terpenuhi semua unsur atau prosedural.

Site Manager PT Ifishdeco Tbk H Heryanto mengaku, bila semua perizinan dalam pemuatan ore nikel oleh perusahaan telah terpenuhi. Bahkan untuk tempat penampungan ore nikel di Desa Wadonggo Kecamatan Tinanggea telah dibeli oleh perusahaan, yang merupakan tanah milk warga setempat yang telah bersertifikate.

Stoke file Ore PT Ifishdeco yang terletak di Desa Wadonggo Kecamatan Tinanggea. (FOTO : IST)

“Jadi Perusahaan tidak melakukan perambahan hutan mangrove, justru perusahaan membeli lahan warga yang telah bersertifikate, sebagai tempat penampungan ore nikel,”ungkapnya kepada awak media ini, (20/06/2025).

BACA JUGA :  Pemda Konsel Umumkan Penerimaan CASN Tuai Sorotan

Menurut Mantan Camat Tinanggea ini, untuk pembangunan Jeti (Jembatan Titian) atau pelabuhan parkir oleh perusahaan juga sudah memenuhi semua apsek perijinan dan legalitasnya.

“Lokasi penampungan ore itu adalah lahan perusahaan yang merupakan eks empang masyarakat. Lahan tersebut dijual oleh warga kepada perusahaan dan telah bersertifikate,”katanya.

Begitu juga yang disampaikan salah satu Humas PT Ifishdeco Tbk bahwa perusahaan dalam mengapalkan ore nikel itu adalah jalan yang telah dirintis dan dibangunya sendiri, bukan melalui kawasan hutan mangrove atau di pelabuhan rakyat (Pelra) seperti yang dimaksud.

“Saya kira Pelabuhan Rakyat yang di bangun oleh pemerintah masih ada, meski tidak dapat digunakan lagi. Kami yang sudah lama disini dan tahu persis. Jadi tidak ada hutan mangrove yang dirambah,”ungkap Betsar kepada awak media ini.

BACA JUGA :  Irham - Wahyu Minta Didoakan dan Dipilih di TPS

Menurut Betsar, Perusahaan dengan ribuan karyawannya telah melalui prosedur sesuai dengan aturan yang ada, bahkan IPPKH yang dimaksudkan telah dikantongi sebelum melakukan pengapalan ore nikel di Jembatan Titian yang ada di Desa Wadonggo.

“Kami selaku Humas dan Masyarakat, tentunya lebih tau jika tanah yang menjadi tempat penampungan ore merupakan lahan eks empang yang telah disodirkan ke perusahaan untun dibeli. Juga Pelra yang dimaksud masih ada dan jauh dari Jeti,”pungkasnya.

YAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *