BeritaRakyat.Co,.Kendari -Ratusan masa yang tergabung dalam Forum Pribumi Mengugat mengeruduk kantor Pengadilan Negeri (PN), Kendari pada, Senin (26/05/2025).
Kedatangan ratusan masa menyoal dugaan arogansi ketua PN Kendari dan juga menolak keras rencana eksekusi dan penggusuran lahan eks PGSD di Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Dalam orasinya salah satu masa aksi mengungkapkan sikap arogansi dan ancaman PN Kendari melakukan penggusuran lahan milik Kikila Adi Kusuma selaku ahli waris dari almarhum H Ambo Dale merupakan tindakan diskriminasi.
Sertifikasi hak pakai nomor 18 tahun 1981 atas nama Pemerintah Provider Sulawesi Tenggara (Sultra), yang dijadikan dasar oleh PN Kendari dalam rencana melaksanakan penggusuran cacat hukum dan administrasi.
“Ada praktek-praktek hukum yang kami duga cacar hukum dan administrasi pada saat berlangsungnya proses persidangan. Baik di Pengadilan Negri Kendari sampai tahapan Mahkamah Agung,” ungkap salah satu masa aksi dalam orasinya.
Bahkan putusan Mahkamah Agung yang memenangkan Pemprov Sultra Dinilai cacat hukum dan administrasi karana tidak melalui sidang musyawarah Mahkamah Agung.
Surat permintaan eksekusi yang dikeluarkan oleh Pemprov Sultra kepada PN Kendari juga cacat hukum. Sebab dikeluarkan oleh Pj Gubernur Sultra.
“Kami tegaskan Pengadilan Negri Kendari tidak menjadikan surat permintaan eksekusi yang ditandatangani oleh pejabat Gubernur Sulawesi Tenggara karena itu cacat hukum dan administrasi,” tegasnya.
Lebih jauh, pihaknya juga menantang PN Kendari untuk memberikan salinan asli putusan Mahkamah Agung terkait lahan eks PGSD dan juga perkara H La Hangko selaku penggugat dan Kikila Adi Kusuma selaku tergugat.
“Untuk kami meminta Pengadilan Negri Kendari dan juga Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menghentikan penggusuran dan perampasan tanah pribumi milik bapak Kikila Adi Kusuma,” pintanya.
Selain itu, Meraka juga mendesak ketua PN Kendari agar melakukan pernikahan secara terbuka atas dugaan arogansi kepada Kikila Adi Kusuma selaku ahli waris pemilik lahan eks PGSD saat menghadiri undangan Almaning beberapa waktu lalu.
“Ketua PN Kendari harus melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada bapak Kikila Adi Kusuma atas tindakan arogansi saat menghadiri undangan Almaning beberapa hari lalu,” tutupnya.
Sementara hingga saat pihak PN Kendari belum berhasil dikonfirmasi. Ratusan masa aksi masih terus melakukan aksi demonstrasi meminta Ketua PN Kendari menemui mereka.
ODEK